Densus 88 Sudah Tangkap 31 Orang Jaringan Bomber Gereja di Makassar

Polisi sebut mereka yang ditangkap adalah anggota JAD

Makassar, IDN Times - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama petugas Polda Sulawesi Selatan telah menangkap 31 orang terkait kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar.

"Mereka ini perannya ikut membantu dan memfasilitasi pelaku (bomber) dalam beraksi," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada jurnalis, Selasa (13/4/2021).

1. Semua yang ditangkap masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Sulsel

Densus 88 Sudah Tangkap 31 Orang Jaringan Bomber Gereja di MakassarKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengungkapkan, puluhan orang yang ditangkap berdasar hasil penyelidikan sejak peristiwa ledakan bom pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu. Mereka ditangkap di berbagai daerah di Sulsel.

Saat ini, kata Zulpan, mereka semua masih ditahan di Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih membutuhkan keterangan tambahan. "Masih diperiksa intensif oleh Densus 88," ujar Zulpan. 

2. Semua yang ditangkap tergabung dalam jaringan JAD Kompleks Perumahan Villa Mutiara

Densus 88 Sudah Tangkap 31 Orang Jaringan Bomber Gereja di MakassarGaris polisi dipasang di lokasi penangkapan teroris di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menjelaskan, semua orang yang ditangkap tersebut tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) basis Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kluster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. 

Selain merakit bom, sebagian dari mereka berperan sebagai konseptor atau otak di balik aksi bom bunuh diri pasutri L dan YSF di depan pintu gerbang Gereja Katedral.

"Yang sebagiannya lagi yang masih kita dalami perannya," tegas Zulpan.

Baca Juga: Jenazah Pasutri Bom Gereja Katedral Dimakamkan di Luar Makassar 

3. Jaringan JAD yang ditangkap didominasi laki-laki

Densus 88 Sudah Tangkap 31 Orang Jaringan Bomber Gereja di MakassarGaris polisi dipasang di lokasi penangkapan teroris di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Zulpan, mereka yang ditangkap didominasi laki-laki. Sisanya adalah perempuan. Sebagian dari mereka yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.

Merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, petugas punya kewenangan selama 21 hari ke depan untuk memeriksa mereka. "Pemeriksan dan pengembangannya masih terus berjalan," imbuh Zulpan.

Baca Juga: 24 Terduga Jaringan Bomber Gereja Katedral Makassar Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya