ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar

Temuan sudah terang benderang, tapi kasus masih mengambang

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 di Kota Makassar. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak awal Juni 2020.

"Ya, sudah terlalu lama itu penanganannya, padahal kan faktanya sudah sangat jelas, terdapat dugaan mark up dalam paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat," kata peneliti ACC Angga Reksa kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

1. ACC beberkan jumlah paket sembako yang diduga di-mark up

ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 MakassarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

ACC telah mengikuti penanganan kasus dugaan mark up bansos Kota Makassar sejak awal ditangani Polda Sulsel. Angga mengatakan, pihaknya telah memiliki data nilai nominal paket bantuan yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan tersebut, kata Angga, dikelola oleh Dinas Sosial Pemkot Makassar.

Angga menerangkan, semestinya setiap penerima bantuan mendapatkan paket bansos senilai Rp600 ribu. Namun, pada kenyataannya, harga total seluruh item sembako dalam per paket bantuan tidak sesuai nilai yang seharusnya.

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram: Rp 105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp 17.000, serta 4 biji sabun sabun mandi: Rp12.000.

Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ini diperiksa oleh Polda Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

2. Polda Sulsel didesak sesegera mungkin mengekspos dalang di balik korupsi bansos

ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 MakassarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan temuan yang terang benderang itu, menurut Angga, seharusnya kepolisian tidak memperlambat proses penetapan tersangka. Termasuk mengumumkan nilai uang negara yang diembat di tengah kondisi pandemik yang menjepit masyarakat luas.

"Untuk itu kami mendesak polisi untuk profesional dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan tersangka jika sudah memiliki minimal 2 alat bukti," ungkap peneliti senior lembaga antirasuah di Sulawesi ini.

IDN Times sudah mencoba menghubungi Direktur Direktorat Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Widony Fedri dan Kepala Perwakikan BPKP Sulsel, Arman terkait desakan ACC Sulawesi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, sama sekali belum ada respons.

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar 

3. Polda Sulsel sebut telah memeriksa 70 saksi. Saat ini kepolisian masih tunggu hasil audit BPKP

ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 MakassarIlustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kombes Widony sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 70 orang saksi. Mereka yang diperiksa dianggap mengetahui seluk beluk dan sistem pengelolaan sembako COVID-19. Mulai dari panitia pembagian hingga sejumlah orang dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar. Namun, Widony enggan menyebut rinci beberapa di antaranya.

Widony menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap berjalan. Bahkan katanya, penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka. Namun sebelum tersangka diumumkan ke publik, penyidik masih harus menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah dirampungkan BPKP.

"Tinggal menunggu hasil audit BPKP. Kita ini kesulitan kadang-kadang karena kelamaan menunggu. Paling tidak nanti kalau ini (perhitungan) sudah turun dari BPKP, lihat nanti tersangkanya siapa saja," tegasnya, Rabu, 30 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya