3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta Halilintar

LPSK tengah mengupayakan pertemuan mereka

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengupayakan pertemuan tiga bocah korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan YouTuber Atta Halilintar. Para korban disebut ingin bertemu tokoh publik yang jadi idola mereka itu.

"Atta sudah tau hal ini dari pemberitaan. Kami sudah coba komunikasi dengan pihak Atta. Kami masih menunggu respon balik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi IDN Times, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

1. Bertemu idola diharapkan bisa memulihkan trauma para korban

3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta HalilintarKorban saat dirawat di P2TP2A Makassar. Sabtu, 21 Desember 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edwin mengatakan, tiga bocah korban bocah korban di Luwu Timur merupakan penggemar Atta Halilintar. Pertemuan dengan idola diharpakan bisa membangkitkan kembali energi positif para korban.

"Bila Atta mau bertemu dengan tiga korban anak itu, kami pikir baik untuk menekan trauma, menimbulkan rasa nyaman, dan kepercayaan diri anak," ungkap Edwin.

2. LPSK agendakan bertemu korban dan ibunya

3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta HalilintarAnak korban saat di rawat di P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

LPSK belum lama ini berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk memantau penyelidikan baru kasus kekerasan seksual tiga bocah di Lutim. Termasuk laporan balik SU, ayah tiga bocah itu terhadap mantan istrinya. LPSK mengagendakan menemui langsung bocah bersama ibunya di Lutim.

Tim LPSK bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Irjen Merdisyam, pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, LPSK mendapat kejelasan bahwa meski laporan balik dari ayah korban telah diterima, proses penyelidikannya belum berjalan.

3. Laporan ayah tiga bocah Lutim bertentangan dengan aturan

3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta HalilintarWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

LPSK menganggap laporan balik dari ayah terhadap ibu para korban sebagai kekeliruan. "Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa.

Edwin menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 10,  Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban.

"Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan itikad baik, tidak apa-apa diproses laporan," kata Edwin.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya