Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman Mati

Salah satu terdakwa dihukum 7 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengetuk palu sidang. Memutuskan nasib tiga terdakwa jaringan narkoba jenis sabu 75 kilogram (Kg), Senin (23/5/2022) siang.

Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam agenda sidang putusan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing, yakni Syarifuddin diputus hukuman mati, Faturahman seumur hidup, dan juga Andi Baso penjara tujuh tahun.

"Menyatakan bahwa saudara terdakwa (Faturahman) telah melawan hukum, dan diputuskan penjara seumur hidup," ungkap salah satu majelis hakim, Yusuf Karim.

1. Vonis Andi Baso tidak sesuai

Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman MatiIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/daniel_b_photos)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, apa yang dibacakan dan diputuskan oleh para majelis hakim terhadap tiga terdakwa itu, salah satunya Andi Baso, tidak sesuai.

Menurut JPU Zharoel Ramadhan, putusan yang dibacakan majelis hakim kepada Andi Baso tidak sesuai atas tuntuntan dari JPU. Di mana, tim JPU menuntut Andi 10 tahun.

"Apa yang disampaikan majelis hakim tadi saat pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa itu sesuai tuntutan kami, cuman yang beda di sini Andi baso," kata Zharoel.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim memutuskan terdakwa Andi Baso divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp8 miliar.

Ketiga terdakwa jaringan narkotika ini terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika.

2. Jaksa masih pikir-pikir

Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman MatiJaksa Zharoel Ramadhan saat menjawab pertanyaan wartawan. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Jaksa Zharoel Ramadhan mengungkapkan, terkait putusan terdakwa Andi Baso oleh majelis hakim yang tidak sesuai tuntutan sebelumnya itu, jaksa masih pikir-pikir.

"Kami penuntut umum tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, tetapi tuntutan kami 10 tahun itu yang diputuskan adalah 7 tahun itu kurang lebih dua per tiga lebih dari setengah," jelas Zharoel usai sidang.

"Mungkin itu hasil musyawarah dari hakim, mau banding sementara putusan dua per tiga dari tuntutan kami, makanya kita diberi waktu tujuh hari jika banding," lanjutnya.

Baca Juga: Bandar Sabu di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi

3. Pendapat jaksa tentang Andi Baso

Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman MatiIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam persidangan agenda putusan yang  berlangsung di ruang sidang utama Harifin Tumpa, terdakwa Syarifuddin, Andi Baso, dan Faturahman dihadirkan secara daring.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Andi Baso dalam perkara tersebut hanya sebagai sopir yang disebutkan tidak tahu apa yang ada di mobilnya adalah narkoba.

"Mengenai Andi Baso, dia memang saat membawa mobil dan saat itu dia bersama terdakwa Syafruddin itu dia tidak ketahui (narkoba di dalam mobil)," jelas Zharoel.

"Tetapi harusnya, ini pendapat kami (JPU) harusnya Andi Baso saat mengetahui bahwa di dalam koper itu sabu-sabu harusnya dia tinggalkan mobil itu, barang itu. Tetapi ini parkirkan mobil lebih aman," tambahnya.

Pengungkapan perkara kasus narkoba jenis sabu 75 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Polda Sulsel ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu.

Awal pengungkapannya, tim Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jl Veteran, Rabu 25 Agustus 2021 lalu. Kurir Syarifuddin dan Andi Baso ditangkap polisi dengan barang bukti 40 Kg sabu.

Saat itu, selain bukti sabu 40 Kg, pihak kepolisian juga mengamankan 4.000 pil ekstasi. Pengungkapan ini berhasil setelah dilakukan penyelidikan berbulan-bulan.

Polisi yang mengembangkan lagi kasus ini pada 27 Agustus 2021, jaringan dari Syarifuddin, yaitu Faturahman dibekuk dengan barang bukti 35 Kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.

Baca Juga: Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya