Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan Terdakwa

Saksi menyatakan terdakwa tidak memberi perintah menembak

Makassar, IDN Times - Kesaksian Brigadir Polisi Andi Riko Amir (32) pada sidang perkara pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, disebut menguntungkan terdakwa Mayor (purn) Inf. Isak Sattu.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Isak Sattu, Syahrir Cakkari usai sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Paniai di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).

"Paling relevan itu kita lihat dari saksi Andi Riko yang saat kejadian dia ada di lingkungan Koramil. Ia beri keterangan yang untungkan terdakwa, padahal dia kan diajukan jaksa penuntut umum," ungkap Syahrir.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu pagi pukul 11.05 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati. Sidang menghadirkan dua saksi anggota Polri aktif. Selain Andi Riko, saksi lain adalah dan Abner (35).

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi Penembakan

1. Pengacara: fakta sidang yang akan dipakai

Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan TerdakwaPengacara terPengacara, Syahrir Cakkari saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Makasar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Syahrir mengungkapkan alasan mengapa keterangan saksi menguntungkan terdakwa Isak. Hal itu karena kesaksian Riko menyebutian, saat kejadian terdakwa hanya memberikan izin agar bisa melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Kemudian, perintah selanjutnya menurut saksi Riko, terdakwa meminta anggota Koramil agar menunggu petunjuk dari atasan Dandim di Nabire. Saat itu terdakwa sedang hubungi.

"Nah, perintah (dari Dandim) tidak pernah turun di saat situasi tidak terkendali lagi. Ini fakta persidangan. Jika ada perbedaan di BAP maka yang akan diambil menurut KUHP ialah isi keterangan yang diberi saat persidangan," ujar Syahrir.

2. Anggota Koramil minta izin ke terdakwa usir massa

Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan TerdakwaDua anggota Polri aktif dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pelanggaran HAM Pania Papua, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut kesaksian Andi Riko, saat kejadian, ada anggota Koramil yang meminta izin kepada terdakwa Isak Sattu. Saat itu Isak Sattu menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung).

"Saat itu yang saya lihat, anggota Koramil meminta petunjuk ke Pabung. Mereka (anggota Koramil) mengatakan, izin komandan, kalau bisa kita usir mereka dengan cepat, jangan sampai kita korban, mereka lapor langsung," kata Riko.

3. Terdakwa minta petunjuk ke Dandim di Nabire

Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan TerdakwaTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (batik biru) berhadapan dengan majelis Hakim PN Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Mendengar kesaksian Riko, majelis hakim pun menanyakan, respons apa yang diambil terdakwa Isak setelah menerima laporan.

"Dia (Isak) mengatakan kembali kalau bisa tahan dulu sambil saya telepon pimpinan di Nabire, Dandim. Terdakwa itu sambil memegang HP dan telepon," Riko menjawab.

Hakim pun kembali bertanya, tindakan apa selanjutnya dilakukan anggota Koramil.

"Siap, anggota masuk ke dalam, karena di dalam kantor (Koramil) ada senpi (senjata api), jadi di dalam situ mereka itu bilang, 'komandan, kita ambil senjata saja'. Tapi Pabung (Isak) bilang tidak usah dulu, tapi (anggota teta) ambil dan tunggu perintah, 'nanti ada perintah tembak baru tembak'," kata Riko.

"Tapi anggota ambil, keluar mungkin itu (suasana) tambah jadi mereka menembak ke atas. Saya tidak perhatikan persis itu anggota yang ambil senjata, tapi saya lihat anggota yang nembak ke atas," dia melanjutkan.

"Saya lihat (jenis senjata) dipakai itu laras panjang, SS1 dan F16. Tembakan itu pertama peringatan, ke arah atas semua," ujarnya.

"Tapi pada saat masa masih ribut naik di pagar (Koramil) sampai mau masuk ke halaman dan anggota mengatakan turun-turun, tapi mereka tidak mau dan ribut dan panjat pagar. Akhirnya salah satu (anggota) yang saya lihat itu pak Gatot sebagai anggota Provos dia mengarahkan senjata secara datar, ada satu (korban) itu di depan pagar (koramil)," terang Riko.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai di Makassar, Saksi Ungkap Anggota TNI Tembak Warga

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya