Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh Dikeroyok

Mahasiswa FKIP Unismuh ditetapkan sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian sektor (Polsek) Rappocini menangkap satu pelaku pengeroyokan dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) di Makassar, Selasa malam (30/5/2023).

Ihwal penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Rappocini, AKP Mohammad Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5/2023). Namun, dia enggan membeberkan identitas pelaku.

"Baru satu pelaku yang diamankan, tapi itu pelaku langsung diambil alih pihak penyidik Polrestabes Makassar," ujar AKP Yusuf.

Diberitakan sebelunya, dua mahasiswa semester 4 Unismuh Makassar menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa lain. Kejadian ini terjadi di lantai 2 gedung Iqra Unismuh Makassar, Senin (29/5).

1. Salah satu pelaku pengeroyokan adalah mahasiswa FKIP

Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh DikeroyokIlustrasi kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. (Dok. unismuh.ac.id)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan pihaknya kini mengambil alih kasus tersebut. Ridwan juga membeberkan identitas satu pelaku atas nama Muh. Rizki Anugrah (19).

"Iya, sudah kami amankan. Yang bersangkutan mengaku sebagai mahasiswa FKIP Unismuh Makassar. Pelaku ditangani oleh penyidik Jatanras Polrestabes," ungkap AKBP Ridwan kepada IDN Times Sulsel.

2. Mahasiswa FKIP Unismuh ditetapkan sebagai tersangka

Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh Dikeroyokilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengambil alih kasus, penyidik Satreskrim unit Jatanras Polrestabes Makassar juga telah menetapkan Rizki sebagai tersangka atas kasus kekerasan yang dilakukannya. Rizky dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

"Kita kenai tersangka Rizki Anugrah dengan pasal 170 tentang tindakan kekerasan secara terang-terangan. Pelaku kita tahan dan akan kita proses hukum," jelas Ridwan.

Diketahui, dalam video yang viral di media sosial, tersangka Rizki bersama beberapa rekannya melakukan tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap dua mahasiswa. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Rappocini.

3. Unismuh akan tindak tegas mahasiswa lakukan kekerasan

Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh DikeroyokIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Wakil Rektor (WR) III Unismuh, Muhammad Tahir pastikan Rektorat tidak akan memberi toleransi kepada mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan dalam segala bentuk di lingkungan kampus Unismuh.

"Kita tidak toleransi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan, jika terbukti pelaku penganiayaan itu oknum mahasiswa Unismuh maka kami mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya.

Dan jika terbukti, sanksi akademik akan dikaji oleh Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh, untuk memastikan keadilan dan kenyamanan beraktivitas kepada seluruh sivitas akademika Unismuh Makassar.

Baca Juga: Polisi Buru Mahasiswa Senior Pengeroyok Junior di Unismuh Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya