Perkara Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa sisipkan 123 nama anggota Satpol PP

Makassar, IDN Times - Imam Hud, eks Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Makassar dan Abdul Rahim, eks Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Makassar terancam kurungan penjara 20 tahun, usai didakwa jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (30/1/2023).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium anggota Satpol PP, Imam Hud dan Abdul Rahim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merugikan negara hingga Rp4,8 miliar.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan penunjukannya selaku (Rahim) kepala seksi operasi dan pengendalian, dan (Imam) selaku kepala Satpol PP melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negar,a" kata JPU, Nining.

Diberitakan IDN Times, perkara tindak pidana korupsi honorarium anggota Satpol PP ini juga melibatkan eks Kasat Pol PP Makassar, Muh. Iqbal Asnan. Tapi dalam proses kasus di Kejaksaan, Iqbal jatuh sakit dan meninggal dunia pada 18 Desember 2022 lalu.

1. Dua terdakwa sisipkan 123 nama anggota Satpol PP

Perkara Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam 20 Tahun PenjaraIlustrasi. Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman Hud dan Abdul Rahim disebut turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan korupsi berlanjut.

"Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama personil Satpol PP ke dalam surat perintah penugasan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ungkap Jaksa Nining.

Anggaran yang dikorupsi dua terdakwa bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

2. Imam tandatangani draf surat perintah

Perkara Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam 20 Tahun PenjaraIlustrasi. Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Selain itu, terdakwa juga diduga telah merancang kegiatan fiktif berupa operasi pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017-2020.

"Terdakwa disebut merancang seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar. Draf surat perintah berlangsung dan ditandatangani oleh Iman Hud selaku Kasat Pol PP Makassar," jelas Jaksa Nining.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini, dihadiri terdakwa Imam Hud dan Abdul Rahim secara daring atau online, karena kedua terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakaatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

3. Surat ditandatangani Imam, Rahim tinggal menagih

Perkara Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam 20 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara peran khusus Abdul Rahim dalam kasus ini, kata Nining, yaitu menagih kembali honorarium yang telah diberikan kepada ratusan anggota Satpol PP Makassar.

"Setelah honorarium tersebut dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim kemudian menghubungi para anggota Satpol PP yang namanya telah direkomendasikan untuk bisa menyetorkan uang honorarium tersebut," sambung Nining.

Atas perbuatan itu, dua terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara senilai Rp4.816.413.500 sebagaimana laporan dari Inspektorat daerah Sulsel.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001, tentang UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Danny Pomanto Kumpulkan Pejabat Pemkot usai Iman Hud Ditahan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya