Perhatian! Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berlakukan Tilang di Tempat

Polisi sebut tilang di tempat berbeda dengan tilang manual

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberlakukan sistem tilang di tempat bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel. 

"Penindakan tilang di tempat sudah jalan, tilang di tempat ini bukan tilang manual," ungkap kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/5/2023).

Seperti diketahui, selain penindakan tilang yang diberlakukan secara langsung, pihak kepolisian Lalulintas juga menjalankan sistem tilang Electronic traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipantau lewat kamera CCTV.

1. Tilang di tempat berdasarkan surat telegram kapolri

Perhatian! Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berlakukan Tilang di TempatIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak Ditlantas Polda Sulsel mulai menjalankan sistem tilang di tempat ini berdasarkan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST:830/IV/12 April 2023. Hal inilah yang buat polisi lalulintas (Polantas) untuk menilang langsung.

"Dengan surat telegram bapak Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas itu sebagai dasar untuk anggota melakukan penindakan tilang di tempat, jadi ini beda dengan sistem tilang manual," AKBP Astu membeberkan.

Disebutkan, untuk sistem tilang manual telah terbit telegram Kapolri pada tanggal 18 Oktober 2022 yang juga ditanda tangani Kakorlantas dengan Nomor ST: 2264/X/2022 tentang larangan tilang manual.

2. Jenis-jenis pelanggaran yang bisa kena tilang di tempat

Perhatian! Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berlakukan Tilang di Tempatilustrasi tilang (polri.go.id)

Astu pun menjelaskan, terkait dengan tilang di tempat akan ditargetkan kepada pengemudi dengan jenis pelanggaran yang belum terjangkau sistem ETLE, tetapi berpotensi terjadinya kasus lakalantas.

"Makanya dihadirkan tilang di tempat, jenis pelanggaran itu seperti pengendara masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, memakai ponsel, tidak pakai helm standar, lawan arus dan terobos lampu merah," jelas Astu.

"Termasuk juga pengendara pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor, kendaraan tanpa pelat knalpot brong, nomor polisi palsu. Dan sistem ini petugas tidak gelar penindakan secara stationer," sambungnya.

3. Sistem tilang di tempat untuk tingkatkan sinergitas

Perhatian! Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berlakukan Tilang di TempatIlustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terkait sistem tilang di tempat, Astu menambahkan, sistem tersebut untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran atau dakgar lalu lintas yang menggunakan sistem ETLE yang sudah berlaku beberapa tahun ini.

"Jadi terkait tilang di tempat ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing agar lebih optimal," tambahnya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang Manual

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya