Modus Tanya Aplikasi Dua Pencuri di Makassar Rampas HP Korban

Kedua pelaku kini telah ditangkap polisi

Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap dua pencuri yang beraksi pada Senin, 25 Juli kemarin.

Kedua pelaku tersebut adalah, Iqbal alias Aco (42) dan Afdal (32). Keduanya dibekuk di dua lokasi terpisah usai mencuri satu unit ponsel di Jl Haji Kalla Kota Makassar.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Karua Sambolangi mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan nomor LP / B / 599 / VII / PNK / 2022 / RESTABES MKS / SEKTA PNK.

"Diamankan di dua lokasi bersama barang buktinya, ponsel dan motor," kata Lando kepada IDN Times Sulsel saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (26/7/2022).

1. Rampas ponsel korban

Modus Tanya Aplikasi Dua Pencuri di Makassar Rampas HP KorbanKepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat diwawancarai wartawan, Jumat (10/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kedua pelaku, Aco warga Jl Korban 40.000 Jiwa dan Afdal warga asal Jl Dato' Ditiro Makassar, diduga berbagi peran saat melancarkan aksi kejahatan.

"Keduanya mencuri ponsel didepan sebuah toko (minimarket) dengan cara merampas dari pemiliknya (korban), jadi yang lakukan perampasan itu Aco," ungkap AKP Lando.

2. Modus pelaku tanya aplikasi

Modus Tanya Aplikasi Dua Pencuri di Makassar Rampas HP KorbanAco, salah satu pelaku pencurian saat diamankan tim Polsek Panakkukang. (Dok.Resmob Panakkukang)

Sebelum merampas ponsel korban, pelaku Aco berpura-pura menanyakan isi aplikasi. Saat korban menunjukan ponselnya, Aco pun merampas dan langsung bergegas ke Afdal yang siap tancap gas dengan motor. 

Namun usaha Aco sia-sia, belum sempat naik ke motor Afdal, Aco ditarik rekan korban dan langsung diamankan warga. Pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa.

"Kejadiannya senin malam saat Resmob sedang patroli tidak jauh dari lokasi jadi ini pelaku (Aco) langsung diamankan, kalau si Afdal itu diamankan di Tallo," ujar Lando.

3. Barang bukti ponsel dan motor

Modus Tanya Aplikasi Dua Pencuri di Makassar Rampas HP KorbanPixabay/StockSnap

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek Oppo A76 milik korban, serta motor Yamaha Nmax yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut. 

Kedua pelaku pun kini masih diamankan di sel tahanan Polsek Panakkukang. Keduanya diancam dengan pasal 362 tentang pidana pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca Juga: Tiga Pencuri 130 Ponsel di Gorontalo Ditangkap di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya