Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Pelajari Keterangan Danny soal Terima Uang PDAM Rp600 Juta

Kejati Pelajari Keterangan Danny soal Terima Uang PDAM Rp600 Juta
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto usai bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih mendalami keterangan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sebagai fakta dalam persidangan perkara korupsi di lingkup PDAM Makassar.

Sebelumnya, Danny dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Makassar, yang melibatkan dua eks petinggi PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023).

Dalam keterangannya di pengadilan, Danny Pomanto, Wali Kota Makassar dua periode, ini mengaku menerima cek dengan nominal angka Rp600 juta. Cek tersebut dia terima sekitar tahun 2017. Hal itu diungkap Danny saat dicecar tim jaksa.

"Ini (keterangan Danny Pomanto) masih jadi bahan penuntut umum (jaksa), nanti dipelajari dulu keterangan tersebut," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat (23/6/2023).

1. Soetarmi sebut keterangan Danny Pomanto sudah cukup

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menurut Soetarmi, keterangan Danny Pomanto sebagai saksi di persidangan, sudah cukup untuk jadi bahan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan dua tersangka.

"(pemanggilan Danny) kalau untuk kebutuhan persidangan sudah cukup kemarin saat persidangan sebagai saksi, karena agenda kemarin saat persidangan (soal) pemeriksaan alat bukti saksi dan ahli auditor dari BPKP Sulsel," terang Soetarmi.

2. Keterangan Danny untuk buktikan dakwaan jaksa

Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/4/2022). IDN Times/Sahrul Ramadan)
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/4/2022). IDN Times/Sahrul Ramadan)

Lanjut Soetarmi, pemeriksaan Danny Pomato dan salah satu auditor BPKP Sulsel untuk membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap kedua terdakwa, HYL dan IA, yang telah melakukan korupsi di lingkup PDAM Makassar.

"Dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa HYL dan IA telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM, untuk pembayaran Tantiem dan Bonus atau jasa produksi 2017 sampai 2019, dan premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 undang-undang 31 tahun 2019," Soetarmi menjelaskan.

Dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.3 miliar lebih.

3. Danny dicecar jaksa soal SK penggunaan laba PDAM

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto usai bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto usai bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin

Diberitakan, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dipimpin Hakim ketua, Hendri Tobing, Danny Pomanto dicecar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Keputusan (SK) penggunaan Laba PDAM Makassar.

"Pada saat itu saya tekankan semua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) harus ditopang PAD (Pendapatan Asli Daerah). Apa gunanya kalau tidak ada deviden untuk tolong PAD kita," Danny menjawab pertanyaan jaksa soal penerbitan SK.

"Dan saya harus fair, kasih tahu kalau nanti di zamannya HYL baru ada deviden ke PAD. Sebelumnya tidak pernah, sebelumnya hanya kontribusi saja," lanjut Danny Pomanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

MUI Sulsel: Aksi Pria Minum Oli Haram dan Membahayakan

09 Apr 2026, 05:04 WIBNews