Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Majelis hakim menyatakan putusan onslag

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebelumnya dia didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung [erpustakaan.

Abdul Ghafur, kuasa hukum Andi Tenri Palalo, mengonfirmasi hal ini kepada IDN Times Sulsel pada Rabu malam (3/1/2024). Ghafur menyatakan bahwa putusan tersebut adalah "onslag."

"Ada perbuatan tapi tidak ada tindak pidana (korupsi)," kata Ghafur.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, A. Tenri Palallo, yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa; Ir. Mustakim, Direktur CV Era Mustika Graha yang memenangkan tender pembangunan gedung Perpustakaan; dan Ridhana, pelaksana kegiatan atau pengguna dari CV Era Mustika Graha.

Baca Juga: Kepala Dinass Perpustakaan Kota Makassar jadi Tersangka Korupsi

1. Penasihat hukum menyebut Andi Tenri tidak melakukan pelanggaran hukum

Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan KorupsiKepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo (jilbab merah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Ghafur, dalam kasus yang menjerat kliennya, tidak ada bukti pelanggaran hukum atau tuduhan yang terbukti. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada kerugian bagi negara.

"Intinya kami sebenarnya memang sudah yakin bahwa ada perbuatan, namun bukan perbuatan tindak pidana. Karena satu sisi bahwa negara tidak pernah dirugikan dan justru untung karena gedung layanan itu kan digunakan," terang Abd. Ghafur.

2. Hakim beri waktu jaksa waktu 14 hari mengajukan kasasi

Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan KorupsiIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski Andi Tenri dinyatakan bebas atas onslag, Ghafur menjelaskan bahwa majelis hakim PN Makassar memberikan jaksa kesempatan mengajukan upaya hukum. Yaitu berupa pengajuan kasasi.

"Jaksa tadi diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum 14 hari," Ghafur menerangkan.

3. Jaksa menetapkan tiga tersangka karena potensi kerugian Rp3 miliar

Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan KorupsiKepala Kejari Makassar,Andi Sundari saat merilis kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Penyebabnya adalah progres pembangunan gedung Perpustakaan yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung Makassar dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp7,988 miliar, tidak selesai sesuai target.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume dari rencana anggaran biaya. Selisih volume dan analisis spesifikasi material serta mutu bangunan diperkirakan mencapai Rp3,09 miliar.

"Jadi saat pemeriksaan tim ahli ini sudah dikomunikasikan, jadi saat tim penyidik ekspos didampingi ahli sehingga tim ahli dan auditor BPKP sepakat adanya kerugian negara," kata Kepala Kejari Kota Makassar, Andi Sundari beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Perjuangan Sentuh Pustaka Membenahi Perpustakaan Sekolah di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya