Dirjen AHU: Negara Hukum Dinilai dari Akses Keadilan ke Masyarakat

- Widodo menegaskan kualitas negara hukum diukur dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan keadilan, bukan sekadar banyaknya regulasi atau lembaga hukum yang dimiliki negara.
- Akses keadilan mencakup layanan luas seperti bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penyelesaian sengketa desa, serta kemudahan legalitas bagi pelaku usaha kecil dan regulasi yang berpihak pada publik.
- Sebanyak 83.980 Pos Bantuan Hukum telah dibentuk di seluruh Indonesia, termasuk 3.059 di Sulawesi Selatan, untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Makassar, IDN Times - Akses keadilan dinilai menjadi ukuran utama dalam menilai kualitas negara hukum. Hal ini tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi maupun kelengkapan institusi hukum yang dimiliki negara.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Widodo, dalam orasi ilmiah Milad ke-72 Universitas Muslim Indonesia di Makassar, Selasa (23/6/2026). Dia menyampaikan negara hukum tidak cukup dilihat dari jumlah peraturan yang dihasilkan atau banyaknya lembaga yang dibentuk.
"Negara hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan, lengkapnya dokumen hukum, atau panjangnya daftar regulasi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Widodo.
1. Keadilan harus dekat dengan masyarakat

Widodo menegaskan keadilan harus dekat dengan masyarakat. Dia menekankan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang atau dokumen hukum.
"Keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang jauh. Keadilan tidak boleh hanya menjadi bahasa ruang sidang. Keadilan tidak boleh hanya menjadi tulisan dalam buku hukum. Keadilan harus hadir dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Widodo menjelaskan bahwa akses keadilan bersifat luas. Akses tersebut tidak terbatas pada jalur litigasi di pengadilan.
"Akses keadilan bukan hanya urusan litigasi, tetapi juga hadir melalui regulasi yang baik, layanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, perlindungan atas karya dan kreativitas, serta layanan publik yang transparan," katanya.
2. Akses keadilan mencakup layanan luas

Widodo menyampaikan bahwa akses keadilan hadir ketika masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum, serta warga desa dapat menyelesaikan sengketa secara damai. Akses keadilan juga terlihat ketika pelaku usaha kecil memperoleh legalitas secara mudah.
"Ketika regulasi disusun dengan jelas, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan publik, di situ ada akses keadilan. Karena itu, akses keadilan tidak boleh dipahami sempit sebagai akses menuju pengadilan semata," katanya.
Intinya, kata Widodo, akses keadilan adalah kemampuan setiap orang untuk memahami hukum, menggunakan hukum, memperoleh layanan hukum, dan menyelesaikan persoalan hukum. Akses tersebut juga mencakup kemampuan mendapatkan perlindungan hukum secara adil, mudah, cepat, dan terjangkau.
3. Posbankum perluas akses keadilan hingga desa

Dalam kesempatan itu, Widodo juga menyoroti peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum disebut sebagai pintu awal akses keadilan di tingkat masyarakat.
Hingga 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 83.980 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia dengan total lebih dari 187 ribu layanan hukum yang diberikan. Layanan tersebut didominasi konsultasi dan informasi hukum yang membantu masyarakat memahami persoalan hukum sejak dini.
Widodo menyampaikan, Sulawesi Selatan ikut berkontribusi dalam perluasan akses keadilan. Tercatat terdapat 3.059 Posbankum aktif di Sulawesi Selatan yang menunjukkan jangkauan layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
"Angka ini penting untuk kita lihat bersama, karena menunjukkan Sulawesi Selatan turut mendekatkan akses keadilan sampai ke tingkat desa dan kelurahan," katanya.


















