Seorang Pengacara di Makassar Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

- Polisi menetapkan enam tersangka kasus judi sabung ayam di Tamalanrea, Makassar, termasuk seorang pengacara berinisial AL yang diduga menyediakan lokasi arena perjudian.
- Lima tersangka lainnya berperan sebagai pemain dengan taruhan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, sementara AL menerima biaya pendaftaran dari peserta.
- Penggerebekan dilakukan saat aktivitas berlangsung dan menghasilkan penangkapan puluhan orang serta penyitaan barang bukti, namun hanya enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi sabung ayam yang digerebek di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Salah satu tersangka merupakan pengacara berinisial AL (43), yang diduga berperan sebagai penyedia lokasi arena sabung ayam.
Lima tersangka lain dalam kasus judi sabung ayam ini merupakan peserta taruhan yang ditangkap dalam penggerebekan pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
1. Sediakan tempat hingga pasang biaya pendaftaran

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai, mengatakan AL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan tempat sekaligus menerima biaya pendaftaran dari aktivitas perjudian tersebut. Selain AL, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya masing-masing berinisial AB (35), SR (45), IK (32), SB (27), dan HH (48).
"Untuk AL, ditetapkan tersangka karena sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam. Sementara kelima lainnya ditetapkan tersangka karena perannya ikut memasang taruhan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
2. Taruhan hingga Rp500 ribu

Rivai menjelaskan, lima tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang memasang taruhan dengan nominal bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
"Di antaranya, tersangka AB dan IK diketahui memasang taruhan sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian.
3. Digerebek saat aktivitas berlangsung

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di wilayah Tamalanrea yang diduga dijadikan arena judi sabung ayam pada Jumat (19/6/2026). Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Sat Sabhara Polrestabes Makassar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk terpal yang digunakan sebagai arena sabung ayam. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam praktik perjudian tersebut.



















