Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas Berkeliaran

ACC mendesak jaksa segera menahan Erwin Hatta

Makassar, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu masih bebas berkeliaran. Padahal dia sudah dijatuhi hukuman penjara sejak pertengahan tahun 2022.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Juni 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua. Erwin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta. Hukuman itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Agustus 2022.

Meski putusan itu sudah berjalan sekitar setengah tahun, Erwin belum pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Artinya, dia masih menghirup udara segar di luar.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan," kata Kepala Bagian Umum Lapas Kelas 1 Makassar, Arman kepada IDN Times, Minggu malam (5/1/2023).

Baca Juga: ACC Soroti Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tidak Ditahan

1. Terpidana lain sudah menjalani hukuman

Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas BerkeliaranIlustrasi - bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dari 13 terpidana, kata Arman, hanya Erwin yang belum ditahan. Sementara 12 terpidana lainnya, termasuk eks kepala Dinas Kesehatan Makassar, Andi Naisyah Tun Azikin, sudah menjalani hukuman di Lapas.

Terpidana lain di kasus ini, antara lain, Sri Rimayani selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), M. Alwi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, Mediawati selaku Pokja III Setda Kota Makassar.

Lalu, Firman Marwan selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo wakil Direktur CV Sukma Lestari, serta Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspianto selaku pengawas lapangan dan proyek.

Berikutnya, Muhammad Kadafi Marikar, Direktur PT Sultana Anugrah. Dia bersama Ilham Hatta selaku rekanan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

"Jadi yang untuk 12 orang lainnya itu sudah ditahan (Lapas Makassar), kecuali saudara Erwin Hatta yang tidak pernah masuk ke dalam (Lapas), sampai hari ini belum datang," ucap Arman.

2. ACC mendesak jaksa segera menahan Erwin Hatta

Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas BerkeliaranDirektur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak jaksa agar segera mengeksekusi putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan yang memperkuat hukuman pengadilan tingkat pertama itu berlaku sejak 31 Agustus 2022.

"Jelas ada amar putusan untuk terdakwa tersebut untuk tetap ditahan di dalam rumah tahanan negara, karena putusan itu adalah produk hukum," kata Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun.

3. Jaksa seharusnya mengeksekusi putusan

Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas BerkeliaranIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kadir Wokanubun berharap tim jaksa eksekutor sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut. Jangan sampai hal ini jadi angin segar bagi koruptor karena ke depan makin banyak yang tidak dieksekusi. Sedangkan dalam tiga tahun terakhir kasus korupsi di Sulsel terus meningkat.

"Mesti jaksa mengeksekusi dulu putusan PT. Soal penasehat hukumnya (Erwin Hatta) untuk kasasi itu nanti, itu kan upaya mereka. Jangan sampai ini menjadi angin segar bagi koruptor yang lain," katanya.

Menurut catatan ACC soal perkara korupsi, tahun 2022 ada 114 perkara dengan total kerugian negara kurang lebih Rp86,3 miliar. Jumlah itu naik dari tahun 2021, yakni 99 perkara dengan kerugian negara kurang lebih Rp58,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 ada 80 perkara dengan total kerugian negara Rp59,17 miliar.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lanjutkan Proyek RS Batua yang Terbelit Dugaan Korupsi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya