Alasan Erwin Hatta Terpidana Korupsi RS Batua Belum Masuk Lapas

Upaya kasasi masih bergulir di Mahkamah Agung

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan buka suara soal Erwin Hatta Sulolipu, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang belum menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Juni 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua, termasuk Erwin. Erwin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. Hukuman itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Agustus 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Erwin Hatta belum biisa dieksekusi atau menjalani hukuman di lapas karena masih menempuh proses hukum.

"Karena yang bersangkutan kan masih menempuh upaya hukum kasasi," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas Berkeliaran

1. Kejaksaan menganggap putusan PN dan PT Makassar belum inkracht

Alasan Erwin Hatta Terpidana Korupsi RS Batua Belum Masuk LapasIlustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Soetarmi, meski sudah ada putusan PN Makassar dan PT Makassar, perkara Erwin Hatta belum berkekuatan hukum tetap. Sebab yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum lanjutan. Karena itu terpidana belum bisa dieksekusi.

"Memang ada putusan PN Makassar dan PT Makassar tapi itu belum inkracht, kita tidak punya dasar juga untuk menahan yang bersangkutan sampai menunggu proses kasasi tersebut selesai," terang Soetarmi.

2. Kewenangan penanganan ada di Mahkamah Agung

Alasan Erwin Hatta Terpidana Korupsi RS Batua Belum Masuk LapasGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Soetarmi mengatakan, upaya hukum Erwin Hatta kini ditangani Mahkamah Agung. Karena itu, Kejati Sulsel tidak punya wewenang menahan atau mengeksekusi Erwin.

"Kewenangan penanganan pemeriksaan perkara saat ini ada di MA. Kecuali sudah ada penetapan dari MA atau putusan inkracht baru kita laksanakan eksekusi," Soetarmi menerangkan.

3. Dari 13 terpidana, cuma Erwin yang belum menjalani hukuman penjara

Alasan Erwin Hatta Terpidana Korupsi RS Batua Belum Masuk LapasGedung Lapas Kelas 1A Makassar, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Lapas Kelas 1 Makassar, Arman mengungkapkan, dari 13 terpidana kasus pembangunan RS Batua Makassar, hanya Erwin Hatta yang belum dieksekusi jaksa. Sedangkan 12 terpidana lainnya, termasuk eks kepala Dinas Kesehatan Makassar, Andi Naisyah Tun Azikin, sudah menjalani hukuman di Lapas.

Terpidana lain di kasus ini, antara lain, Sri Rimayani selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), M. Alwi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, Mediawati selaku Pokja III Setda Kota Makassar.

Lalu, Firman Marwan selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo wakil Direktur CV Sukma Lestari, serta Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspianto selaku pengawas lapangan dan proyek.

Berikutnya, Muhammad Kadafi Marikar, Direktur PT Sultana Anugrah. Dia bersama Ilham Hatta selaku rekanan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

"Jadi yang untuk 12 orang lainnya itu sudah ditahan (Lapas Makassar), kecuali saudara Erwin Hatta yang tidak pernah masuk ke dalam (Lapas), sampai hari ini belum datang," ucap Arman.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Terong

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya