Wacana Hak Angket DPRD Makassar soal Dana COVID-19 Jalan di Tempat

Penggunaan hak angket baru berupa usulan

Makassar, IDN Times - Hak angket DPRD Kota Makassar terhadap Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terkait penggunaan dana COVID-19 dipastikan belum bergulir. Wacana tersebut masih sebatas usulan.

Anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga, mengatakan wacana hak angket ini masih berupa usulan. Legislator disebut sedang sibuk menjalankan tugasnya masing-masing, sehingga usulan itu belum dibahas lebih lanjut.

"Bukan ditinggalkan, tetapi yang paling pokok adalah bagaimana Makassar ke depan," kata Syamsuddin kepada awak media di Kantor DPRD Makassar, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: DPRD Makassar Tolak Bahas APBD Perubahan, Ini Alasannya

1. Ide hak angket bergulir karena penolakan pembahasan APBD Perubahan

Wacana Hak Angket DPRD Makassar soal Dana COVID-19 Jalan di TempatIDN Times / Aan Pranata

Ide hak angket ini bergulir setelah DPRD Kota Makassar secara resmi menolak pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Makassar tahun 2020. Salah satu alasannya yakni penggunaan dana COVID-19 yang dinilai tidak transparan.

Mario David selaku Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar menyatakan para legislator DPRD Kota Makassar akan menempuh hak angket untuk mempertanyakan penggunaan anggaran COVID-19 kepada Pemkot Makassar. Fraksi NasDem dan Golkar menjadi fraksi pertama yang mendukung penggunaan hak angket.

Tapi hingga dua minggu berlalu, belum ada tindakan final terkait usulan hak angket terhadap polemik tersebut. Artinya, hak angket ini masih tetap menjadi wacana.

2. Menjaga hubungan harmonis

Wacana Hak Angket DPRD Makassar soal Dana COVID-19 Jalan di TempatDok. IDN Times/Istimewa

DPRD Kota Makassar tampaknya tak ingin terburu-buru untuk merealisasikan usulan hak angket ini. Syamsuddin juga mengamini hal tersebut. 

Menurutnya, DPRD juga melihat nilai-nilai hubungan yang selama ini dibangun antara pemerintahan eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, melakukan hak angket kemungkinan akan membuat hubungan kedua lembaga tersebut jadi tidak harmonis.

"Itu menandakan juga bahwa pada saat perubahan ini PPAS melalui komisi dan fraksi sampai di Banggar, menandakan bahwa itu bagian daripada mitra kerja yang bagus," katanya.

Dia mengklaim bahwa hubungan keduanya masih harmonis karena banyak hal yang menjadi pertimbangan. Untuk pembahasan APBD-Perubahan itu, kata dia, dianggap tidak relevan sehingga ditolak.

"Yang sekarang ini kita lanjut lagi untuk APBD Pokok harus kita memikirkan bersama baik eksekutif maupun legislatif untuk pembangunan Kota Makassar," katanya.

3. Belum ditindaklanjuti

Wacana Hak Angket DPRD Makassar soal Dana COVID-19 Jalan di TempatKantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Sementara itu, Mario David juga menyatakan bahwa rencana pengajuan hak angket ini memang belum ditindaklanjuti sebab Pemkot hendak melakukan perbaikan.

Mario mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga Senin atau Selasa pekan depan untuk melihat perubahan apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot. Sebab Pemkot sendiri telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ditembuskan ke DPRD Kota Makassar. Dalam suratnya itu membahas kemauan DPRD terkait usulan anggaran. Jadi kita tunggu jawaban Kemendagri dulu sebagai atasan Pemkot. Apa tindak lanjutnya, nanti kita juga lihat dan lanjuti apa mau dari Kemendagri," katanya.

Baca Juga: RAPBD Perubahan Ditolak DPRD, Pemkot Makassar: Tak Berdampak Besar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya