Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Rehab Narkoba, Rahmat Taqwa Resmi Jadi Anggota DPRD Makassar

Foto bersama usai pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy di gedung DRPD Kota Makassar, Jumat (14/2). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Rahmat Taqwa Quraisy dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar untuk masa jabatan tahun 2019 - 2020. Proses pengucapan sumpah jabatan itu dilaksanakan di gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (14/2).

Rahmat terpilih pada pemilu 2019 lalu. Dia terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar yang meliputi Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang. Namun karena tersandung kasus narkoba, maka pelantikannya ditunda kala itu dan harus menjalani masa hukuman rehabilitasi.

1. Rahmat Taqwa disebut punya hak konstitusional untuk dilantik

Pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy di gedung DRPD Kota Makassar, Jumat (14/2). IDN Times/Asrhawi Muin

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo yang ditemui usai pelantikan tersebut mengatakan, pelantikan ini dilakukan karena adanya surat dari PPP yang meminta agar dilakukan pelantikan. Rudi -sapaanya- mengatakan surat itu telah ditelaah oleh DPRD bersama bagian hukum sekretariat Dewan.

Berdasarkan hasil telaah dan konsultasi itu, kata Rudi, Rahmat lalu dinyatakan memiliki hak konstitusional untuk menjalani prosesi pelantikan. Sebab dia telah memiliki surat keputusan (SK) dari Gubernur.

"Karena dia sudah mengantongi SK dari Gubernur sebagai anggota DPRD hasil keputusan KPU Kota Makassar. Karena secara hukum dia harus dilantik makanya DPRD kemudian menyikapinya dengan melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan terhadap saudara Rahmat Taqwa Quraisy," katanya.

2. DPRD tak ingin campuri urusan internal partai

Rapat paripurna pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy di gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (14/2). IDN Times/Istimewa

Terkait dengan kasus hukum yang sempat menjerat Rahmat Taqwa, diakui Rudi, masih memunculkan perbedaan pendapat. Hal itulah yang akan ditelaah kembali oleh pihaknya sebab masih ada proses-proses yang harus dilakukan setelah pelantikan tersebut.

"Kembali lagi saya katakan, urusan internal [partai] kami tidak bisa campuri karena itu urusan partai tempat berhimpunnya dia, yaitu PPP. Dan PPP hari ini meminta yang bersangkutan tetap dilakukan pelantikan," katanya.

3. DPRD klaim telah melakukan langkah yang benar

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Rudi, pelantikan yang dilakukan oleh DPRD Kota Makassar terhadap Rahmat Taqwa sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Sebab Rahmat, kata Rudi, juga telah mengantongi SK yang tidak pernah dibatalkan.

Rudi juga menilai, apabila Rahmat tidak dilantik, maka hal itu bukan hanya merugikan partai tetapi juga akan merugikan rakyat yang memilihnya. Dengan demikian, pihaknya berkesimpulan bahwa kader PPP itu harus tetap dilantik. Selain itu, Rudi berdalih, Rahmat tidak dipecat keanggotaannya dari partai, dan tidak mengundurkan diri. 

"Kami sudah berjalan di jalan yang benar menurut kami. Karena yang bersangkutan sampai hari ini belum pernah ada pembatalan terhadap SK yang terbit bulan September kemarin," kata Rudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us