Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terbongkar! Sindikat BBM Subsidi di Sulsel Rugikan Negara Hampir Rp70 Miliar

Terbongkar! Sindikat BBM Subsidi di Sulsel Rugikan Negara Hampir Rp70 Miliar
Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Polda Sulsel menangkap 45 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, menyita ratusan ribu liter solar serta berbagai kendaraan dan kapal dengan kerugian negara hampir Rp70 miliar.
  • Kepala BPH Migas menegaskan truk tangki bertuliskan Pertamina yang disita bukan milik resmi perusahaan karena tidak memiliki identitas, barcode, maupun dokumen distribusi sah.
  • Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir dari kapal hingga transporter ilegal, sementara aparat masih mendalami keterlibatan oknum dalam proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan menangkap 45 tersangka, serta menyita 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite selama periode Maret–Mei 2026.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kapal tanker MT Bakti I, dua kapal minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sukses Rahayu 999, dan SPOB Rahayu.

Barang bukti lainnya meliputi 18 unit mobil tangki bertuliskan "Pertamina", 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

1. Komitmen pemerintah menjaga migas dan BBM subsidi

Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6
Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Seluruh barang bukti tersebut dihadirkan dalam ekspose kasus di Dermaga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jalan Soekarno, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menjaga dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait migas dan BBM subsidi.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai maraknya sindikat penyelundupan BBM dan migas. Dalam kasus ini, Djuhandani menyebut kerugikan negara mencapai Rp69.970.970.000.

"Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan. Inilah bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan, dengan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait, tetap konsisten menangani permasalahan migas yang terjadi di Sulawesi Selatan," ujarnya.

2. BPH Migas bantah keterlibatan Pertamina

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Dok IDN Times/Darsil Yahya
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Dok IDN Times/Darsil Yahya

Pantauan IDN Times di lokasi, mobil tangki yang disita berwarna biru putih dan bertuliskan Pertamina dengan kapasitas tangki bervariasi mulai 5.000 hingga 10.000 liter. Seluruh kendaraan tersebut telah dipasangi garis polisi.

Menanggapi adanya tulisan Pertamina pada puluhan truk tangki yang disita, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas membantah keterlibatan Pertamina dalam kasus tersebut. Menurutnya, secara fisik truk tangki yang disita tampak mencurigakan karena tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas serta tidak dilengkapi barcode.

"Karena transporter Pertamina yang tercatat itu PT-nya sudah jelas. Kemudian diberi label barcode. Jika dipindai, akan muncul identitas PT, izin operasional, nama, dan alamat perusahaan secara lengkap," jelasnya.

Ia menambahkan, setiap truk tangki resmi milik Pertamina juga wajib membawa surat jalan dan delivery order yang sah, lengkap dengan informasi lokasi pengambilan serta tujuan distribusi, seperti perusahaan tambang, perkebunan, galian C, maupun kapal maritim.

3. Diduga melibatkan jaringan yang terintegrasi

Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6
Deretan truk dengan logo Pertamina yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Menurut Wahyudi, truk tangki berwarna biru putih biasanya digunakan untuk distribusi industri, sedangkan truk merah putih digunakan untuk distribusi BBM ke SPBU, seperti solar, pertalite, pertamax, pertamax dex, dan pertamina turbo.

"Kalau kendaraan ini disita, berarti tidak bekerja sama dengan Pertamina. Selain itu, kendaraan Pertamina menjalani pemeriksaan keselamatan secara rutin. Sementara kendaraan yang disita terlihat banyak menggunakan ban gundul, yang jelas tidak memenuhi standar keselamatan Pertamina," ungkapnya.

Wahyudi mengakui kasus ini diduga melibatkan jaringan yang terintegrasi mulai dari SPOB hingga kapal tanker serta adanya keterlibatan oknum tertentu. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

"Kalau secara prosedur Pertamina sudah sesuai aturan. Begitu barang keluar, proses selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Dalam perkara ini memang ada oknum, tetapi kami tidak dapat menjelaskan secara detail karena yang berwenang menyampaikan adalah penyidik," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More