UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Setuju, Pekerja Usulkan Naik 5 Persen

UMP Sulsel 2020 sebesar Rp3,1 juta

Makassar, IDN Times - Upah Minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tertuang dalam Surat Edaran 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 masa pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang mengatakan penetapan UMP Sulsel akan mengikuti keputusan tersebut. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan.

"Sebenarnya surat edaran ini menjadi acuan setiap tahunnya," kata Darmawan di Makassar, Selasa (27/10/2020).

1. Akan dibahas lagi dengan Dewan Pengupahan

UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Setuju, Pekerja Usulkan Naik 5 PersenIlustrasi pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Darmawan mengatakan pihaknya telah membahas mengenai langkah-langkah penetapan UMP. Namun setelah surat edaran tersebut diterbitkan, maka otomatis UMP Sulsel juga akan mengikuti keputusan tersebut.

"Kita akan bicarakan kembali bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, terkait dengan itu. Setelah itu baru kita ajukan rekomendasi kepada Pak Gubernur," katanya.

2. Penetapan UMP mempertimbangkan pandemik COVID-19

UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Setuju, Pekerja Usulkan Naik 5 PersenIlustrasi pertumbuhan ekonomi turun. (IDN Times/Arief Rahmat)

Keputusan Menaker itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pada masa pandemik COVID-19. Darmawan juga mengamini hal tersebut. Menurutnya, COVID-19 telah bepengaruh besar pada kondisi ketenagakerjaan.

"Justru karena pertimbangan COVID-19 itu sehingga surat edaran itu menyatakan bahwa menjadi bagian pertimbangan untuk sama dengan tahun lalu. Jadi pertimbangan keberlangsungan usaha sama dalam rangka perlindungan COVID-19," katanya.

UMP Sulsel pada tahun 2020 yakni Rp3,1 juta. Dalam 5 tahun terakhir, UMP Sulsel menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Pada 2016 lalu, UMP Sulsel  sebesar Rp2,250 juta lalu naik jadi Rp2,5 juta pada 2017.

Pada 2018, naik lagi menjadi  Rp2,6 juta, dan di 2019 naik jadi Rp2,86 juta. Tahun ini, naik lagi sebesar 8,51 persen menjadi Rp3,1 juta.

Baca Juga: Pandemi, Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di 2021

3. Pengusaha setuju, pekerja usulkan naik 5 persen

UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Setuju, Pekerja Usulkan Naik 5 PersenIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulsel, Yusran IB Hernald sepakat dengan surat edaran Menaker tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kenaikan UMP tentu menjadi harapan pihak pengusaha secara nasional.

"Kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil menjadi pertimbangan yang mendasar dari pihak pengusaha untuk meminta agar tak ada kenaikan UMP di tahun 2021," jelas Yusran, "semua tahu bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berat. Beberapa sektor usaha kena dampak yang luar biasa dengan adanya pandemi COVID-19," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sulsel, Muis, mengaku akan terus memperjuangkan UMP 2021 agar bisa diusulkan naik 5 persen. 

"Kenaikan UMP tahun 2021 bisa menjadi langkah untuk memberikan semangat kepada para buruh/pekerja, dan juga sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," katanya.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021, Ini Jawaban Pengusaha

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya