PT Vale Siap Berdialog, Gubernur Sulsel: Tidak Ada Nilai Tawar

Sudirman tegaskan menolak perpanjangan kontrak

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tetap kukuh menolak perpajangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kontrak Karya  PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemprov Sulsel. Jawaban Andi Sudirman merespons tawaran PT Vale untuk berdialog mengenai penolakan itu.

Sudirman menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar mengenai penolakan perpanjangan IUP itu. Menurutnya, apa yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022 lalu itu sudah jelas.

"Tidak ada nilai tawar, yang ada adalah tolak perpanjangan," kata Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap Berdialog

1. PT Vale boleh lanjut jika konsesinya di bawah Pemprov Sulsel

PT Vale Siap Berdialog, Gubernur Sulsel: Tidak Ada Nilai TawarProses reklamasi sedimen/pengerukan sedimen di salah satu kolam pengendapan PT Vale. IDN Times / PT Vale

Menurut Sudirman, PT Vale dapat kembali bergabung namun konsesinya berada di bawah Pemprov Sulsel. PT Vale diketahui beroperasi dalam naungan kontrak karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

"Mereka boleh di bawah konsesi pemprov. Semua peluang bisa dibuka," katanya.

Sudirman mengaku penolakan perpajangan tersebut bukan berarti menolak investasi di wilayah Sulsel. Justru dengan begitu, dia ingin memperbanyak investasi ketika ruang itu diberikan lebih luas kepada Pemprov Sulsel.

"Justru ini bukan menolak investasi atau merusak iklim investasi, tapi tidak membuat monopoli terhadap investasi, ini yang harus disampaikan," ujarnya.

2. Pemprov akan memetakan ulang semua zona

PT Vale Siap Berdialog, Gubernur Sulsel: Tidak Ada Nilai TawarPortal PT Vale

Jika pemberian hak lahan dikelola oleh Pemprov Sulsel, kata Sudirman, maka zona akan dipetakan kembali. Pemetaan itu untuk melihat mana zona yang tetap harus dipertahankan sebagai hutan lindung dan mana yang harus diangkat dari APL (areal penggunaan lain).

"Supaya zona zona ini dapat kita petakan kembali. Karena dari 54 tahun lalu, kita tidak tahu perubahan iklim terjadi yang sekarang sehingga harus ada analisis kajian kembali, yang mana harus kita tetapkan kembali sebagai zona wilayah penghijauan saja," kata Sudirman.

Andi Sudirman sendiri merupakan satu dari tiga gubernur di Sulawesi yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale. Dia menolak karena menilai PT Vale masih minim kontribusi bagi Sulsel utamanya dalam hal lingkungan hidup dan pendapatan daerah.

3. PT Vale nyatakan siap berdialog

PT Vale Siap Berdialog, Gubernur Sulsel: Tidak Ada Nilai Tawarvale.com

Sebelumnya, Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, menyatakan pihaknya siap membuka dialog dengan tiga pemerintah provinsi di Sulawesi yang lahannya masuk dalam konsesi tambang perusahaan nikel tersebut. Hal itu disampaikannya usai Penandatanganan Heads of Agreement Sorowako HPAL Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Company (Huayou) di Hotel Park Hyatt Jakarta, Selasa (13/9/2022) malam.

"Seandainya pemerintah merasa kurang, kami siap berdialog. Kami terbuka untuk berdiskusi. mari kita kaji bersama kita cari solusi bersama sehingga kita bisa sama-sama berkarya untuk bangsa kita," kata Febriany.

Terkait kontribusi yang disebut Pemprov Sulsel minim, Febriany mengatakan hal itu tergantung tolok ukur. Jika yang disebut adalah kontribusi dari segi pajak dan pendapatan bukan pajak maka PT Vale selalu mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia.

"Dalam 10 tahun terakhir, total pembayaran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak itu mencapai Rp16,6 triliun. Pembayaran kami pasti mengikuti peraturan perpajakan dan ketentuan yang ada karena kita patuh dengan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya