Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

61 Pelaku Kerusuhan Makassar Ditangkap, Termasuk 13 Anak di Bawah Umur

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (24/10/2025). Dok. Istimewa
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (24/10/2025). Dok. Istimewa
Intinya sih...
  • Kapolda Sulsel memastikan proses hukum transparan, 61 pelaku ditangkap termasuk 13 anak di bawah umur.
  • Polda Sulsel masih telusuri aktor intelektual di balik kerusuhan massa di Makassar, kasus yang ditangani meliputi pengrusakan, pembakaran, penghasutan, hingga pencurian.
  • Berkas perkara 48 tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan, termasuk kasus pencurian genset di kantor DPRD Sulsel yang melibatkan anak di bawah umur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 61 orang terkait kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di Makassar. Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kerusuhan tersebut menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerusakan di sejumlah fasilitas pemerintahan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa kerusuhan massal itu menyebabkan kerusakan di beberapa kantor pemerintahan, di antaranya DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Palopo, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Pasca kerusuhan, kami langsung melakukan langkah penegakan hukum untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Rusdi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10/2025).

1. Kapolda Sulsel pastikan proses hukum transparan

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (24/10/2025). Dok. Istimewa
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (24/10/2025). Dok. Istimewa

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 61 pelaku dari berbagai lokasi. Dari hasil pemeriksaan, 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara 48 lainnya orang dewasa.

“Seluruh proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Rusdi.

Ia menambahkan, ke-13 anak yang terlibat telah menjalani pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sementara 48 pelaku dewasa masih menjalani proses hukum di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

“Proses hukum terhadap para pelaku dewasa terus berjalan hingga tuntas untuk memberikan kepastian hukum,” katanya.

2. Masih telusuri aktor intelektual di balik kerusuhan massa di Makassar

IMG_20250830_093959.jpg
Sisa kendaraan hangus pasca kebakaran Gedung DPRD Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Polda Sulsel juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan massa tersebut. Penyelidikan dilakukan bersama lembaga penegak hukum lain serta pemerintah daerah agar berjalan sesuai prosedur.

“Percayakan pada kami, seluruh kasus kerusuhan tanggal 29 dan 30 Agustus akan kami tuntaskan,” ujar Rusdi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengatakan pihaknya menangani berbagai tindak pidana yang terjadi selama kerusuhan.

“Kasus yang kami tangani meliputi pengrusakan, pembakaran, penghasutan, hingga pembobolan mesin ATM Bank BPD di area DPRD Kota Makassar,” jelas Setiadi.

3. Berkas perkara 48 tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers penetapan tersangka kericuhan dan pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers penetapan tersangka kericuhan dan pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ia menambahkan, sejumlah pelaku juga terlibat dalam tindak pencurian, termasuk anak di bawah umur. Terbaru, polisi kembali menangkap dua pelaku pencurian genset di kantor DPRD Sulsel, salah satunya anak di bawah umur.

“Terkait kasus pencurian genset di DPRD Sulsel, dua pelaku sudah kami amankan, satu di antaranya anak di bawah umur,” ungkapnya.

Adapun kasus provokator dalam kerusuhan DPRD Makassar ditangani oleh Polrestabes Makassar, dan berkasnya kini hampir rampung.

“Untuk Ditreskrimum ada enam berkas perkara, sedangkan di Polrestabes ada sekitar tujuh hingga delapan berkas. Insya Allah semuanya P21 dalam waktu dekat,” tandas Setiadi.

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

61 Pelaku Kerusuhan Makassar Ditangkap, Termasuk 13 Anak di Bawah Umur

24 Okt 2025, 16:12 WIBNews