Penyerahan SK PPPK Sulsel Kembali Diundur ke Desember 2022

Baru 500 SK yang telah diserahkan

Makassar, IDN Times - Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang telah lulus dinyatakan lulus 2021 harus lebih bersabar lagi. Pasalnya, penyerahan SK yang direncanakan akhir November 2022 diundur hingga Desember.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Imran Jausi, mengatakan hal tersebut terkait dengan masih banyaknya berkas calon PPPK yang butuh pembaruan di BKN. Akibatnya, dari sekitar 1.750 calon PPPK baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN. 

"Ada beberapa kendala administrasi, seperti penggantian SKCK pelamar yang sudah kadaluarsa. Ini tidak semua hanya ada beberapa," kata Imran, Minggu (27/11/2022).

1. SK diberikan pada pertengahan Desember

Penyerahan SK PPPK Sulsel Kembali Diundur ke Desember 2022Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK

Imran mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menyerahkan SK tersebut secara bertahap. Dengan begitu, SK akan diserahkan langsung kepada orang yang belum menerima.

Jika tidak ada hambatan lagi, maka SK akan diserahkan pada 17 Desember 2022 di lapangan Kantor Gubernur Sulsel. Agenda tersebut sementara dikomunikasikan dengan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

"Kami diberikan target oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan tanggal 17 untuk diserahkan semuanya," kata Imran.

2. BKD minta peserta perbarui berkas

Penyerahan SK PPPK Sulsel Kembali Diundur ke Desember 2022Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

BKD akan berkoordinasi dengan BKN dalam rangka percepatan penyelesaian administrasi, khususnya kelengkapan berkas yang sementara diperbarui oleh para peserta. BKD juga mengimbau para peserta untuk memperbarui berkasnya yang telah kedaluwarsa.

"Sebelum tanggal 17, paling lambat minggu pertama bulan Desember. Karena kami mau serahkan di minggu kedua tanggal 17 Desember," katanya.

Baca Juga: Siapkan Berkasmu, Pemprov Sulsel Bakal Rekrut PPPK November 2022

3. Peserta diminta aktif berkonsultasi

Penyerahan SK PPPK Sulsel Kembali Diundur ke Desember 2022Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

BKD juga mengimbau kepada seluruh peserta calon PPPK untuk secara aktif menanyakan dan berkonsultasi ke BKD atas pemberkasannya. 

“Harus aktif menanyakan dan melihat. Karena petugas sudah menginfokan tapi masih ada yang belum update dan lain sebagainya,” ujar Imran.

Setelah PPPK menerima SK, mereka akan dibuatkan TMT (tanggal mulai terhitung) untuk melaksanakan tugas. Mereka akan secara resmi akan bertugas pada 1 Januari 2023 dan bisa menerima gaji sebagai PPPK.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Khawatir Formasi Guru PPPK di Daerah 3T Sepi Peminat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya