Pemkot Makassar Bolehkan Resepsi Pernikahan saat PPKM, Ini Aturannya

Kapasitas tamu di gedung resepsi dibatasi maksimal 25 persen

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih memperbolehkan kegiatan resepsi pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Namun kapasitas tamu wajib dibatasi.

Keputusan ini tertuang pada poin 9 Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro di Makassar yang diteken 21Juli 2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

"Bisa tapi 25 persen kapasitas. Saya sudah bicara dengan PHRI berarti diatur saja schedul-nya 25 persen masuk 4 kali sampai 100 persen," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di kapal Umsini, Kamis (22/7/2021).

1. Tidak boleh ada makan di tempat

Pemkot Makassar Bolehkan Resepsi Pernikahan saat PPKM, Ini AturannyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sehari sebelumnya, Danny memang sempat menyatakan akan meniadakan sementara resepsi pernikahan selama masa PPKM mikro. Namun peniadaan resepsi pernikahan hanya berlangsung di level 4.

"Ternyata yang tidak diadakan itu yang di level 4. Kita kan masuk zona. Kita tidak masuk dalam standar level, tapi kita masuk dalam zona oranye," kata Danny.

Pemkot memutuskan membolehkan resepsi pernikahan setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Makassar dan memperhatikan kondisi masyarakat yang telah mempersiapkan resepsinya.

Untuk itu, Pemkot memutuskan resepsi pernikahan boleh tapi hanya sampai pukul 17.00 WITA. Ketentuan lainnya, penyelenggaraan acara tidak menyediakan makan di tempat melainkan makanan dalam kemasan yang langsung dibawa pulang.

2. Hotel siapkan mekanisme 25 persen kapasitas tamu

Pemkot Makassar Bolehkan Resepsi Pernikahan saat PPKM, Ini AturannyaKetua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. IDN Times/Asrhawi Muin

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menggelar resepsi pernikahan di hotel-hotel. Namun berdasarkan surat edaran tersebut, pihak hotel harus menyiapkan mekanisme untuk kapasitas 25 persen tamu.

"Mekanismenya wajib menyiapkan ruang transit, supaya bisa masuk 25 persen sesuai kapasitas. Ketika mereka keluar 10 persen, masuk lagi 10 persen. Begitu alurnya," kata Anggiat dalam konferensi persnya di Hotel Melia hari ini.

PHRI Sulsel juga sepakat menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran, yaitu tidak menyiapkan jamuan makan di tempat melainkan mealbox atau makanan kotak yang langsung dibawa pulang.

"Jadi begitu masuk, salam ala Namaste dengan penggantinya, ambil mealbox, dan langsung pulang. Begitu alurnya," katanya.

Baca Juga: 10 Camilan Homemade Enak di Makassar, Bisa Dibeli Online saat PPKM

3. PHRI harap PPKM tidak diperpanjang lagi

Pemkot Makassar Bolehkan Resepsi Pernikahan saat PPKM, Ini AturannyaPHRI Sulsel menggelar konferensi pers terkait perpanjangan PPKM mikro di Hotel Melia Makassar, Kamis (22/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

PHRI Sulsel pun menyatakan mendukung aturan PPKM mikro di Makassar. Karena biar bagaimanapun penanganan COVID-19 di Makassar dan Sulsel merupakan persoalan bersama.

"Kami PHRI bersikap bahwa apa yang dilakukan Pak Wali Kota dalam rangka meredam pertumbuhan COVID-19, kami mendukung. Mudah-mudahanan tanggal 25 ini berakhir PPKM agar kenormalan bisnis bisa kita nikmati," kata Anggiat.

Anggiat mengungkapkan bahwa PPKM telah memporak-porandakan tingkat hunian hotel di Makassar. Rata-rata tingkat hunian saat ini hanya 18 persen bahkan ada yang hanya 8 persen.

"Semua sepi. Mudah-mudahanan COVID-19 terkendali, PPKM darurat dibuka, PPKM mikro dibuka, aktivitas kunjungan kerja korporasi, aktivitas meeting pemerintahan, bisa bergulir kembali agar ketersediaan jumlah kamar di Makassar, Sulsel bisa membaik," katanya.

Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM, Resepsi Nikah Ditiadakan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya