KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol

Tahapan berlanjut ke verifikasi administrasi kedua

Makassar, IDN Times - Setelah sebelumnya diberikan penambahan waktu, seluruh partai politik telah menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg ke KPU Makassar. Dengan demikian, KPU bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pemilu 2024.

KPU telah memberikan penambahan waktu kepada parpol untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg hingga pukul 16.00 WITA, Minggu (16/7/2023). Semua parpol telah memanfaatkan penambahan waktu ini. 

"Dengan berakhirnya masa penambahan waktu, KPU Makassar fokus kembali melakukan vermin kedua yang tahapannya hingga 5 Agustus nanti," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mahsar.

Baca Juga: KPU Makassar Putuskan Pecat 8 PPS karena Temui Bacaleg

1. Semua parpol manfaatkan penambahan waktu

KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol(IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan mengatakan dari 17 parpol yang mengajukan sejak awal, semuanya memanfaatkan masa penambahan ini waktu ini. Mereka mengganti dan melengkapi dokumen yang dinilai masih berpotensi tidak memenuhi syarat di masa vermin kedua nanti.

Di masa penambahan waktu, kata Gunawan, perbaikan dokumen bacaleg hanya melalui silon, sehingga tak lagi membawa dokumen fisik. 

"Apalagi di masa penambahan ini memang tidak memungkinkan mengganti bacaleg, tetapi hanya melakukan perbaikan dokumen," kata Gunawan.

2. Penambahan waktu khusus perbaikan dokumen saja

KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 ParpolKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, KPU Makassar menambah perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

Berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701 tersebut, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini boleh oleh parpol.Akan tetapi, penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi parpol yang telah datang registrasi pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli. 

"Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti," kata Gunawan.

3. Ada 768 bacaleg belum memenuhi syarat

KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 ParpolDPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Pada saat penerimaan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, KPU Makassar menerima sebanyak 829 bacaleg. Jumlah bacaleg ini berasal dari 17 parpol peserta pemilu sebab ada satu parpol yang gagal mengajukan bacaleg yakni Partai Gelora.

Setelah diverifikasi administrasi, hanya ada 61 bacaleg yang memenuhi syarat. Sementara untuk 768 bacaleg lainnya belum memenuhi syarat karena kurangnya beberapa dokumen administrasi.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.036.965 Pemilih

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya