KPU Makassar Telah Periksa 829 Dokumen Bacaleg

Semua dokumen tetap diperiksa kembali

Makassar, IDN Times - Tahapan verifikasi administrasi (vermin) pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 masih berlangsung. Tahapan ini dimulai sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah selesai memeriksa semua dokumen bacaleg. Total ada 829 bacaleg dari 17 parpol yang mendaftar di KPU Makassar. 

"Sekarang masih jalan proses verminnya. Secara umum sudah kami periksa semua, sudah diberi catatan-catatan kekurangan dokumen dan ketidakabsahan dokumen," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (1/6/2023).

1. Semua dokumen tetap diperiksa kembali

KPU Makassar Telah Periksa 829 Dokumen BacalegDPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Sejauh ini, KPU Makassar tidak mendapati adanya kendala. Hanya saja, KPU tetap memeriksa kembali semua dokumen untuk antisipasi jika ada bagian yang terlewatkan. 

"Agar tak ada yang lewat dalam pemeriksaan, kami lakukan pencermatan kembali. Termasuk dokumen-dokumen yang meragukan, akan kami cek kebenarannya di lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut," kata Gunawan.

2. Parpol diberi kesempatan memperbaiki dokumen

KPU Makassar Telah Periksa 829 Dokumen BacalegPDIP mengajukan daftar bacaleg ke KPU Makassar, Kamis (11/5/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Jika didapati dokumen bacaleg yang belum benar, maka KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki. Tahapan perbaikan ini akan dimulai pada 24 Juni hingga 9 Juli 2023. 

"Hasil vermin nanti akan diserahkan ke partai di hari terakhir tahapan vermin untuk dilakukan perbaikan," kata Gunawan.

Setelah itu, tahapan dilanjutkan lagi pada tahap verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai 10 - 31 Juli 2023. Kemudian, akan berlanjut ke tahapan penyusunan akhir verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pada 1 - 4 Agustus 2023.  

Selanjutnya, penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 4 - 6 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara pada 19 - 23 Agustus 2023.

Baca Juga: KPU Makassar: Penggantian Bacaleg Boleh di Masa Perbaikan Dokumen

3. Ditemukan 23 bacaleg ganda

KPU Makassar Telah Periksa 829 Dokumen BacalegIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama tahapan verifikasi administrasi ini, KPU Makassar juga menemukan 23 bacaleg memiliki data ganda. Dari jumlah itu, sebanyak 10 kasus di antaranya adalah ganda internal dan 13 kasus merupakan ganda eksternal. 

Ganda internal adalah bacaleg ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan. Kemudian ganda eksternal adalah bacaleg ganda di partai yang berbeda. Namun sejauh ini, kata Gunawan, belum ada tambahan data bacaleg ganda.

"Jumlahnya tetap sama, karena bacaleg ganda seluruhnya langsung terbaca di sistem Silon kami," kata Gunawan.

Baca Juga: KPU Makassar Temukan 23 Bacaleg Ganda saat Verifikasi Administrasi 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya