Kepala Dinas Dalduk KB Makassar Dinonjobkan karena Poligami

Keputusan non job telah melalui serangkaian proses panjang

Makassar, IDN Times - Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Makassar, Chaidir, belum lama ini dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB). Hal ini lantaran dia tersandung kasus indisipliner dengan berpoligami atau menikah lagi.

Hal ini pun diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum. Dia menegaskan bahwa proses non job ini bukan serta merta melainkan melalui rangkaian proses panjang.

"Hasil konsulirnya itu memang diakui dan konsuler itu psikolog dari UNM dan hasilnya adalah dia mengaku bahwa berpoligami," kata Ahmad, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Non Jobkan Kepala Dinas Dalduk KB, Ini Alasannya

1. Pemkot bentuk tim penelusuran

Kepala Dinas Dalduk KB Makassar Dinonjobkan karena PoligamiKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Akhmad mengatakan ada surat pernyataan dari yang bersangkutan siap menerima hukuman disiplin (hukdis) jika memang terbukti melanggar disiplin sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

Untuk membuktikan, kata Akhmad, tentu ada proses rangkaiannya. Nantinya, pihaknya akan membentuk tim untuk penulusuran terkait hukuman disiplin apa yang akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Jika tim nantinya menyatakan bahwa pejabat tersebut terbukti melanggar aturan maka pemberhentiannya sebagai kepala dinas akan permanen. Sebaliknya, apabila tim tidak menemukan atau tidak terbukti ada pelanggaran maka dia bisa dikembalikan ke posisi semula.

"Intinya tergantung apa hasil tim hukdis nantinya," kata Ahkhmad.

2. ASN boleh berpoligami asal ada izin dari pimpinan dan istri

Kepala Dinas Dalduk KB Makassar Dinonjobkan karena PoligamiBalaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Seorang ASN bukan tidak boleh berpoligami. Hanya saja, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Izin tentang poligami bagi ASN ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu maka wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Akhmad menjelaskan pejabat dalam hal ini adalah pejabat pembina kepegawaian atau wali kota.

Permintaan izin untuk berpoligami ini harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap berikut syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat wajibnya yaitu persetujuan tertulis dari istri.

"Kalau ini ada maka sesuai dengan aturan itu tentu tidak melanggar. Kalau berdasarkan konseling saat itu belum ditemukan, walaupun dia mengaku bahwa ada izin dari istri pertama, tapi semua akan dibuktikan penuh pada saat tim bekerja," kata Akhmad.

3. Diperiksa atas dugaan pelanggaran lain

Kepala Dinas Dalduk KB Makassar Dinonjobkan karena PoligamiIlustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebelumnya juga menyebutkan alasan dia menjobkan Chaidir karena masalah kinerja. Di antaranya, dinas yang dibawahinya menjadi salah satu OPD terburuk pada 2022, beberapa program yang tidak berjalan hingga keluhan penyuluh KB yang merasa tidak mendapat fasilitas dan terkait masalah honor.

Terkait masalah-masalah yang disebutkan Danny ini, Akhmad menyebut bahwa tim hukdis yang nanti akan memeriksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan indisipliner terkait poligami, tim akan lanjut memeriksa semua potensi pelanggaran administrasi lainnya.

"Tim nanti Insyaallah akan terdiri dari unsur pengawas, kepegawaian, dan atasan langsung dan yang lain yang dibutuhkan untuk melengkapi kerja-kerja maksimal tim," kata Akhmad.

Surat keputusan pemberhentian Chaidir sebenarnya telah keluar sejak 1 Juni 2023. Hanya saja, ada masa libur dan cuti bersama sehingga pemberhentian itu baru efektif per 5 Juni 2023. 

Baca Juga: Gelombang Kedua Embarkasi Haji Makassar Diterbangkan ke Tanah Suci

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya