Ini Jadwal PSU Pemilu 2024 pada 10 TPS di Kota Makassar

Dilaksanakan pada 24 Februari 2024

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 10 TPS. PSU rencananya akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024. 

KPU Kota Makassar pun mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), maupun yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), dan juga kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS yang dimaksud, untuk kembali datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya.

"Jadi PSU ini akan dilaksanakan tanggal 24 Februari nanti di hari Sabtu," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, Rabu (21/2/2024).

1. Dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu

Ini Jadwal PSU Pemilu 2024 pada 10 TPS di Kota MakassarKomisioner KPU Kota Makassar, Muh. Abdi Goncing/Istimewa

Abdi mengatakan PSU ini dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar. Ada beberapa pertimbangan dari Bawaslu sehingga KPU memilih tanggal 24 Februari.

"Berdasarkan aturan undang-undang, maka PSU ini juga harus segera dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara, makanya kita memilih di tanggal 24 Februari," kata Abdi.

2. Anggota KPPS yang bertugas tetap

Ini Jadwal PSU Pemilu 2024 pada 10 TPS di Kota MakassarIlustrasi pemungutan suara (dok. Sri Sulasmi)

Sebelumnya Abdi juga menjelaskan petugas KPPS pada TPS tersebut tetap sama meskipun ada PSU. Dengan demikian, tidak ada perubahan dari petugas KPPS yang bertugas sebelumnya. 

"Tetap. Kan petugas TPS itu semuanya kontraknya sampai tanggal 25 Februari. Makanya pelaksanaan PSU paling lambat tanggal 24 Februari sehingga masih dalam masa tugas," kata Abdi.

3. Daftar 10 TPS yang PSU

Ini Jadwal PSU Pemilu 2024 pada 10 TPS di Kota Makassarilustrasi bilik suara pemilu (dok. pribadi/Anastasia Jaladriana)

Adapun beberapa TPS yang akan melaksanakan PSU adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Biringkanayya
a. TPS 021 Kelurahan Katimbang
b. TPS 036 Kelurahan Berua

2. Kecamatan Ujung Pandang
a. TPS 002 Kelurahan Bulogading
b. TPS 004 Kelurahan Baru

3. Kecamatan Rappocini
a. TPS 002 Kelurahan Minasa Upa
b. TPS 036 Kelurahan Minasa Upa
c. TPS 020 Kelurahan Buakana

4. Kecamatan Tamalate
a. TPS 031 Kelurahan Pa'baeng-baeng
b. TPS 028 Kelurahan Barombong

5.) Kecamatan Makassar
a. TPS 003 Kelurahan Maricaya

Baca Juga: Pengawas TPS di Makassar Belum Terima Honor, Bawaslu: Butuh Kesabaran

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya