Gerakan Dukung Kolom Kosong Muncul Jelang Pilkada Gowa

Gerakan disebut panggilan nurani dan tidak terstruktur

Makassar, IDN Times - Dua pekan jelang pemungutan suara Pilkada Gowa 2020, muncul gerakan relawan mengajak masyarakat mendukung kolom kosong. Gerakan itu mengajak warga Gowa tidak memilih pasangan calon tunggal, Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni.

Gerakan memilih kolom kosong ditunjukkan lewat sejumlah baliho dan spanduk yang bertebaran di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Salah satunya di bundaran Samata, Kecamatan Somba Opu. Pada gambar yang terpasang di tepi jalan terdapat kalimat "SELAMATKAN DEMOKRASI DI KABUPATEN GOWA."

Ketua LSM Gempar Indonesia Sulsel, Amiruddin Karaeng Tinggi, yang tergabung dalam relawan, menyebut gerakan memilih kolom kosong tidak dikomandoi. Gerakan itu disebut muncul sebagai panggilan nurani, sehingga banyak masyarakat mau bergabung.

"Jadi kita punya tim di sini tidak tersturktur. Cuma panggilan nurani sehingga kita kumpul-kumpul," katanya saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Gerakan Ketuk 1000 Pintu, Kiat KPU Gowa Bikin Warga Melek Pilkada

1. Gerakan kolom kosong sudah aktif sejak beberapa bulan silam

Gerakan Dukung Kolom Kosong Muncul Jelang Pilkada GowaDok. IDN Times/Istimewa

Meski balihonya baru ramai dibicarakan belakangan ini, Karaeng Tinggi menyebut gerakan relawan kolom kosong sebenarnya sudah ada sejak beberapa bulan lalu. Tapi dia mengakui bahwa relawan baru mau menampakkan diri ke publik jelang pemilihan.

Gerakan, kata dia, berangkat dari tangan kosong, dompet kosong, kotak kosong. "Saya istilahkan seperti itu. Siapa saja yang mau datang, karena itu panggilan nurani rakyat," katanya.

Para relawan banyak berkomunikasi melalui grup percakapan Whatsapp. Karaeng Tinggi mengatakan ada sekitar 30 grup Whatsapp yang mereka bentuk untuk bersosialisasi.

"Kita sosialisasi seperti itu saja lewat media, medsos," ucapnya.

2. Tak ingin dipimpin oleh klan Yasin Limpo

Gerakan Dukung Kolom Kosong Muncul Jelang Pilkada GowaPaslon Adnan Puritha Ichsan-Abdul Rauf Malaganni di Kabupaten Gowa dapat posisi kanan. Dok. Istimewa

Karaeng Tinggi mengatakan gerakan ini timbul karena tidak adanya calon lain, sementara ada masyarakat yang tidak ingin lagi dipimpin orang dari klan Yasin Limpo.

"Rakyat mungkin berpikirnya semakin cerdas karena dia pikir 25 tahun yang lalu dipimpin oleh dinasti klan YL. Makanya dia terpanggil hatinya untuk berkumpul," katanya.

Sebagai informasi, Adnan Puritha Ichsan merupakan putra dari Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa sebelumnya yang menjabat dua periode. Sebelum Ichsan, Syahrul Yasin Limpo yang kini Menteri Pertanian juga pernah jadi bupati di sana. 

Karaeng Tinggi menyebut relawan menyosialisasikan kolom kosong ke hingga seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa. Spanduk dan baliho yang terpasang di berbagai titik salah satu bentuknya.

"Jadi kita punya baliho ini di 18 kecamatan itu donasi dari rakyat sendiri. Masing-masing kita mencetak baliho," kata Karaeng Tinggi.

Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara

3. Relawan mengajukan permohonan untuk jadi tim pemantau independen

Gerakan Dukung Kolom Kosong Muncul Jelang Pilkada GowaIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Karaeng Tinggi mengatakan, relawan juga telah mengajukan permohonan kepada KPU Gowa untuk menjadi tim pemantau independen dalam pilkada. Pengajuan dengan dalih ingin menyelamatkan demokrasi, mengingat aturannya, kolom kosong tidak punya saksi pada pemungutan suara.

"Jangan sampai ada kecurangan seperti masa-masa yang lalu. Setiap ada pemilukada, di Gowa selalu zona merah," kata Karaeng Tinggi.

4. Tidak ada regulasi soal kampanye kolom kosong

Gerakan Dukung Kolom Kosong Muncul Jelang Pilkada GowaIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai sosialisasi atau kampanye kolom kosong. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Gowa Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nuzul Fitri.

"Tidak ada masyarakat atau lembaga yang menyampaikan secara resmi bahwa dirinya kolom kosong. Regulasi juga tidak mengatur terkait perizinan relawan kolom kosong," kata Fitri.

Fitri mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan bahwa masyarakat boleh mengampanyekan kolom kosong. Begitu pun sebaliknya, tidak ada aturan yang melarang mengampanyekan kolom kosong. 

Soal pengajuan permohonan terkait menjadi tim pemantau, Fitri juga menyampaikan hal serupa, yakni tidak ada tim pemantau untuk kolom kosong. 

"Tim pemantau pilkada yang ada. Sifatnya harus netral, tidak bisa memihak," kata Fitri.

Baca Juga: KPU Gowa Ingatkan Kolom Kosong Bukan Berarti Golput

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya