BKN Wajibkan Pemprov Sulsel Kembalikan Pejabat Nonjob Era Sudirman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan saat era gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan segera dikembalikan. Pengembalian ini sesuai yang diinstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengaku telah menerima surat dari BKN terkait hal tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut.
"Sesuai dengan surat yang diminta oleh BKN," kata Sukarniaty, Senin (25/12/2023).
1. Harus dikembalikan karena tidak sesuai syarat
Berdasarkan suratnya, BKN menyatakan supaya 39 orang ASN yang nonjob di era Sudirman segera dikembalikan ke jabatan semula. Pasalnya, pemberhentian atau nonjob ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Mananemen ASN.
Ada ratusan orang orang ASN yang terdampak kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk saat ini, BKN hanya mengakomodir 39 orang karena mereka belum memiliki jabatan atau nonjob.
2. Pemprov diberikan tenggat waktu
Dalam hal ini, Pemprov diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mengembalikan ASN tersebut. Namun, tenggat waktu tersebut bisa diperpanjang.
"Biasanya kalau begitu ada tenggat waktu tapi kalau kita tidak mencukupi waktunya, kita bisa minta perpanjangan. Begitu, tidak ada masalah," kata Sukarniaty.
3. Ratusan ASN tak terima dinonjobkan
Pada bulan September 2023 lalu, 30 ASN lingkup Pemprov Sulsel mengadu ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Mereka merasa keberatan dinonjobkan sebagai pejabat. Hal ini terjadi di masa pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman.
Pengaduan itu tertuang dalam surat yang dibuat pada 6 September 2023 perihal keberatan atas penonaktifan sebagai pejabat di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Kemudian, DPRD Sulsel juga menerima aduan sebanyak 400 ASN tak terima dinonjobkan begitu saja.
Baca Juga: Akibat Peleburan OPD, Ratusan Pejabat Pemprov Sulsel Non Job