Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol

Rapat pleno verfak dinyatakan sesuai prosedur

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, saat rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, beberapa waktu lalu. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Laode Arumahi dalam agenda sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023). 

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arumahi.

1. Rapat pleno KPU Sulsel dinyatakan sesuai prosedur

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak ParpolAgenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023). IDN Times/Istimewa

Arumahi mengatakan bahwa posisi Bawaslu Sulsel dalam hal ini netral antara pelapor yaitu Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dengan KPU Sulsel. Semua laporan dari pelapor telah diterima.

"Semua laporan kemudian jawaban, kemudian nanti kesimpulannya juga dari masing-masing pihak kita lakukan analisa menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," katanya.

Arumahi selaku Ketua Majelis Sidang menyatakan bahwa KPU Sulsel telah melaksanakan rapat pleno tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. 

Selain itu, putusan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

2. Pelapor berhak mengajukan upaya hukum jika tidak puas

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak ParpolBawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Bawaslu Sulsel pun memberikan kesempatan kepada pelapor untuk mengajukan upaya hukum apabila ada tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Setelah sidang ini, baik pelapor maupun terlapor sudah bisa mengambil hasil putusan sidang tersebut.

Arumahi menyatakan ada tenggang waktu selama tiga hari bagi pelapor untuk membaca pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut. Apabila masih keberatan, pelapor dibolehkan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu RI.

"Tentu Bawaslu RI juga akan menilai apa yang menjadi putusan Bawaslu," kata Arumahi.

Baca Juga: Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu

3. Alasan Bawaslu tak hadirkan KPU daerah

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak ParpolBawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebagai informasi, OMS Kawal Pemilu 2024 melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif saat rapat pleno terbuka verifikasi faktual parpol di Hotel Mercure, 10 Desember 2022 lalu. OMS menduga beberapa data keliru dan tidak sesuai dengan status TMS dan MS parpol.

Saat agenda sidang menghadirkan saksi, pihak OMS sempat meminta agar Bawaslu menghadirkan KPU dari Gowa, Makassar, Wajo, Barru, Pangkep dan Bantaeng sebagai saksi. Namun rupanya permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Arumahi menjelaskan bahwa ada pertimbangan sendiri sehingga pihaknya tidak menghadirkan mereka.

"Itu tidak terkait dengan di prosedur. Itu memang tidak menghadirkan kabupaten/kota untuk menjadi saksi. Jadi silakan nanti dilakukan upaya hukum ke Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya