Sengketa Pilpres Usai, Mantan Hakim MK Harap Tidak Ada Lagi Kegaduhan 

Dia mengajak masyarakat menghormati putusan

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) malam memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Presiden. Hakim MK menolak seluruh permohonan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Mantan hakim MK Prof Mohamad Laica Marzuki mengajak masyarakat menghormati putusan tersebut. Menurut dia hakim MK telah memutuskan dengan mempertimbangkan bukti dan masukan dari berbagai  pihak.

"Putusan MK sudah mengikat karena bersifat putusan pertama dan terakhir. Sudah final, jadi diharapkan semua pihak menghormati putusannya," kata Laica melalui telepon kepada IDN Times di Makassar, Jumat (28/6).

Baca Juga: [BREAKING] Selesai, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya 

1. Laica harap tidak ada lagi kegaduhan

Sengketa Pilpres Usai, Mantan Hakim MK Harap Tidak Ada Lagi Kegaduhan IDN Times/Axel Joshua Harianja

Putusan MK berarti mengakhiri polemik sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Menurut Laica, semua pihak harus legowo dengan akhir perjalanan sidang. Sebab putusan hakim telah berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Laica memuji sikap kubu pemohon, yang menyatakan legowo dengan hasil sidang MK. Sikap tersebut, kata dia, mesti diikuti oleh seluruh lapisan pendukungnya di bawah. "Artinya diharapkan tidak ada kegaduhan lagi," kata Laica.

Baca Juga: Dalam Semalam, Jokowi "Mainkan" Dua Peran

2. Persidangan sengketa Pilpres dianggap sudah berjalan baik

Sengketa Pilpres Usai, Mantan Hakim MK Harap Tidak Ada Lagi Kegaduhan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Laica yang mengikuti jalannya persidangan di MK, menganggap proses peradilan sudah berjalan baik. Para hakim dinilai telah objektif melihat materi gugatan dan menjawabnya dengan dasar hukum terkait.

Putusan MK juga disebut telah mengakhiri perselisihan. Sehingga ke depan, diharap tidak ada lagi ribut-ribut soal Pilpres 2019.

"Sudah bagus itu. Artinya putusan MK sudah mengakhiri perselisihan. Kami berharap kedua pihak (yang berselisih) bertemu, supaya ada rekonsiliasi," Laica menambahkan.

3. Hakim MK tolak dalil permohonan Prabowo-Sandi

Sengketa Pilpres Usai, Mantan Hakim MK Harap Tidak Ada Lagi Kegaduhan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar hari ini, Kamis (27/6). Hakim MK membacakan putusan setelah sidang sengketa Pilpres 2019 digelar sejak 14-21 Juni 2019, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keputusan MK ini dibacakan setelah majelis hakim menolak dalil-dalil yang disampaikan tim Prabowo-Sandi, sebagai pihak pemohon. 

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Puji MK Meski Gugatan Ditolak

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya