Satlantas Makassar Hentikan Tilang Manual di Jalan

Petugas dilatih gunakan sistem ETLE lewat ponsel

Makassar, IDN Times - Satuan Lali Lintas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya. Kini petugas beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, agar penindakan pelanggaran lebih cepat.

“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Mulai Menerapkan Pelat Nomor Warna Baru untuk Mobil

1. Petugas dilatih gunakan ETLE melalui ponsel

Satlantas Makassar Hentikan Tilang Manual di JalanKepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Zulanda mengungkapkan, petugas Lantas tengah dilatih menggunakan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas. Namun demikian, untuk tahap pertama tetap dilaksanakan sosialisasi dulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.

“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Zulanda.

Langkah selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan secara menyeluruh.

“Apabila sudah cukup waktu sosialisasinya akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara masif,” ucapnya.

2. Petugas cukup memotret pelanggaran lalu lintas

Satlantas Makassar Hentikan Tilang Manual di JalanIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Yang beda cuma cara pengambilan foto pelanggar. 

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.

“Nanti saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, kami mewajibkan yang melanggar hadir menunjukkan surat kendaraannya termasuk SIM-nya,” kata Zulanda.

3. ETLE tindaki delapan ribu pelanggar selama 2022

Satlantas Makassar Hentikan Tilang Manual di JalanPolisi lakukan tilang dengan ETLE mobile dari kamera HP. Foto: Dok NTMC Polri.

Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik sepanjang tahun 2022. Para pelangar bisa langsung membayar denda melalui bank, dengan denda terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan per tahun ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

“Kemudian sebesar 7,5 persen dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp293 juta,” kata Kasatlantas.

Baca Juga: Tugu Stop Knalpot Bising, Kampanye Berantas Motor Brong di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya