Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Resmob Polda Sulsel Tangkap 4 Pemilik Senjaga Api Ilegal

Resmob Polda Sulsel menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api ilegal. (IDN Times/Dahrul Amri)

Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan di empat daerah terpisah secara terpisah.

Mereka yang ditangkap, masing-masing MM (35) warga Gowa, RS (44) dan FD (33) warga Makassar, dan RI (45) warga Toraja Utara.

"Penangkapan awalnya di Gowa tanggal 24 Agustus, lalu ke Palopo itu RI dia ditangkap di sana. Kemudian Toraja dan terakhir pada tanggal 27 Agustus di Makassar," ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada IDN Times Sulsel, Selasa (29/8/2023).

1. Pemilik senpi ilegal dijerat dengan UU Darurat

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam penangkapan, menyita berbagai jenis senjata api. MM dan RS disebut memiliki senjata jenis Baikal lengkap magasin dan amunisi. Dari tangan RI disita senjata jenis SIG SAUER P226 beserta magasin dan amunisi. Sedangkan FD memegang senjata FN 1911.

"Jadi kepemilikan senjata api dan amunisi ini secara ilegal, sebagaimana dimaksud di pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Langsung mereka kami tahan dan diproses," Dharma melanjutkan.

2. Polda Sulsel dapat informasi dari Densus 88

Ilustrasi anggota pasukan Densus 88 Antiteror (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Dharma menerangkan, penangkapan empat orang di Sulsel berawal dari pengakuan seorang tersankga HY yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. HY menyebut dia menjual senjata api di wilayah Sulsel.

"Setelah ada koordinasi bahwa salah satu tersangka itu jual senjata api di Sulsel lali kami selidiki dan kembangkan," ucap Dharma.

3. Senjata api dibeli seharga Rp6 juta hingga Rp25 juta

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan di empat daerah terpisah secara terpisah.

Dharma mengatakan, mereka yang ditangkap mengaku membeli senjata api dengan harga variatif. Harganya berkisar dari Rp6 juta hingga Rp25 juta.

"Sebenarnya semua tidak dibeli, seperti si MM dia peroleh senjata api dari HY karena HY menggadai Rp15 juta, jadi mungkin si HY tidak ambil jadi dia kuasai. Kalau yang lain itu murni mereka membeli tapi tetap saja memiliki sejata ilegal," kata Dharma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us