Pilkada Makassar, Sudah 5 Kandidat Siap-siap di Jalur Perseorangan

Keseriusan kandidat bisa diukur pada 19-23 Februari nanti

Makassar, IDN Times - Peminat jalur perseorangan di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar kian banyak. Sejauh ini, setidaknya sudah ada lima pasang yang bersiap menempuh pendaftaran non partai politik.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, tim dari lima pasang kandidat ini sudah memiliki akun pengguna pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon). Aplikasi ini bakal jadi tempat kandidat memasukkan syarat dukungan masyarakat, pada 19-23 Februari 2020.

Mereka yang ancang-ancang di jalur perseorangan, masing-masing: Andi Munawar Syahrir-Andi Nurwajidah, H Irianto A Baso Ence-M Alihaq Mappaturung, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Maqbul Halim, dan Muhammad Ismak-Muhammad Faisal Silenang.

“Dengan yang terakhir Pak Danny , baru lima user Silon,” kata Gunawan di Makassar, Senin (20/1).

Baca Juga: Danny Pomanto Ancang-ancang Daftar Perseorangan di Pilkada Makassar

1. Keseriusan kandidat perseorangan dibuktikan pada 19-23 Februari

Pilkada Makassar, Sudah 5 Kandidat Siap-siap di Jalur PerseoranganIlustrasi surat suara pilkada. IDN Times/Sukma Shakti

Gunawan menyatakan, hingga kini belum ada satu pun pasangan resmi bakal calon perseorangan. KPU baru akan membuka penyerahan syarat dukungan pada 19-23 Februari. Saat itu kandidat wajib melampirkan dukungan dari 72.570 warga Makassar, yang ditandai salinan e-KTP.

KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang disetor. Jika dianggap memenuhi syarat, kandidat bersangkutan bisa ikut pada pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, pada Juni 2020.

“Penyerahan syarat dukungan ini bukti bahwa pasangan calon serius untuk mengikuti tahapan verifikasi dalam jalur perseorangan,” ucap Gunawan.

2. Dukungan calon perseorangan diverifikasi secara berjenjang

Pilkada Makassar, Sudah 5 Kandidat Siap-siap di Jalur PerseoranganIlustrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sesuai peraturan KPU, bakal calon perseorangan akan melalui verifikasi berjenjang. KPU menggelar tiga tahap verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan.

Yang pertama penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Lalu verifikasi administrasi untuk mengecek kemungkinan dukungan ganda atau orang tidak memenuhi syarat. Adapun tahap terakhir verifikasi faktual, dengan mengonfirmasi langsung ke masyarakat tentang dukungannya terhadap bakal calon.

3. Kandidat yang ikut verifikasi perseorangan tidak bisa lagi menempuh jalur parpol

Pilkada Makassar, Sudah 5 Kandidat Siap-siap di Jalur PerseoranganRelawan Danny Pomanto membawa mandat untuk persiapan mendaftar jalur perseorangan. IDN Times/Istimewa

Di Pilkada 2020, kandidat harus konsisten di jalur pencalonan. Bakal calon yang sudah menempuh pencalonan perseorangan, tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai calon yang diajukan partai politik. Batasnya adalah ketika bakal calon sudah mengikuti verifikasi syarat dukungan.

Gunawan menerangkan, pembatasan satu jalur pencalonan sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan di pilkada. Hingga perubahan kedua, aturan belum berubah.

Jika seorang bakal calon perseorangan tidak lulus verifikasi untuk mendaftarkan diri di pilkada, maka dia pun tidak berhak menempuh pendaftaran jalur parpol. Menurut Gunawan, aturan pembatasan dibuat agar setiap bakal calon konsisten di jalur yang ditempuh sejak awal.

“Bahasa regulasi, batasnya adalah saat tahap verifikasi. Ketika seseorang sudah melalui verifikasi berkas dukungan perseorangan, tidak bisa lagi lompat ke jalur parpol. Meski pada akhirnya berkasnya dianggap tidak lulus verifikasi,” Gunawan menerangkan.

Baca Juga: Viral Dua Matahari di Langit Makassar, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya