KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa Bertambah

Masyarakat disebut antusias jadi penyelenggara Pemilu

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat 995 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Kamis petang (24/11/2022). Pendaftaran dibuka antara 20 hingga 29 November 2022.

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, tingginya jumlah pendaftar menandakan antusiasme masyarakat ikut rekrutmen PPK. Menurutnya, minat masyarakat menjadi penyelenggara Pemilu semakin tinggi.

"Antusias pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar.  semoga dengan banyak dan beragamnya pendaftar kita bisa dapatkan penyelenggara Adhoc terbaik yang bisa bekerja secara independen dan profesional mengawal demokrasi di Kota Makassar," kata Endang melalui keterangannya yang dikutip, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: KPU: Warga Makassar Antusias Daftar Anggota PPK

1. Pendaftar terbanyak di Kecamatan Rappocini

KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa BertambahAnggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

Dari data sementara, pendaftar PPK terbanyak tercatat di Kecamatan Rappocini, dengan jumlah 139 orang. Berikutnya, Kecamatan Biringkanaya 115 orang, diikuti Tamalate dengan 106 pendaftar.

Berikut ini jumlah sementara pendaftar PPK KPU Makassar per 20 November 2022 pukul 17.36 Wita. Jumlah pendaftar masih bisa bertambah sebab dibuka hingga 29 November 2022.

  • MARISO : 42
  • MAMAJANG: 33
  • MAKASSAR : 72
  • UJUNG PANDANG : 18
  • WAJO : 23
  • BONTOALA : 40
  • TALLO : 70
  • UJUNG TANAH : 29
  • PANAKKUKANG : 92
  • TAMALATE : 106
  • BIRINGKANAYA : 115
  • MANGGALA : 93
  • RAPPOCINI : 139
  • TAMALANREA : 73
  • KEPULUAN SANGKARRANG : 11

2. Syarat dan tahapan rekrutmen PPK

KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa Bertambah(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah

Untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Makassar membutuhkan 75 orang PPK. Mereka bakal bertugas di 15 kecamatan, dengan jumlah lima orang per kecamatan.

KPU membuka perekrutan tenaga PPK, PPS, dan KPPS dengan sejumlah persyaratan. Antara lain , warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat lainnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dibuka mulai 20-29 November 2022. Setelah itu ada sejumlah tahapan, di antaranya penelitian administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara.

Tenaga terpilih bakal dilantik pada 4 Januari 2023. Masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu dan sembilan bulan untuk Pilkada.

3. Tertarik jadi petugas ad hoc Pemilu? Ini gajinya

KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa BertambahIlustrasi petugas KPPS. IDN Times/Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Perekrutan terbuka untuk semua warga Makassar. Badan ad hoc KPU terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Mereka bertugas untuk pemungutan suara Pemilu serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Setiap tenaga ad hoc KPU akan mendapatkan honor. Berikut ini honor sesuai perannya:

Ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan
Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan

Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya