Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan

Eks panitia angket siap jadi saksi jika dibutuhkan

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih memproses kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini, eks Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulsel Jumras ditetapkan sebagai tersangka.

Jumras dilaporkan ke polisi berdasarkan keterangannya di sidang angket DPRD Sulsel, pada Juli 2019. Saat itu dia menyebut Nurdin menerima sumbangan Rp10 miliar dari pengusaha untuk pemilihan gubernur tahun 2017.

Eks Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyayangkan kasus Jumras terus bergulir. Menurut Selle, keterangan Jumras pada sidang angket merupakan fakta persidangan yang disampaikan di bawah ucapan sumpah.

“Tapi itu hak pelapor. Hanya saja, kalau mau mengedepankan pendekatan budaya, semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Selle di Makassar, Selasa (14/1).

1. DPRD bisa bersaksi, tapi tidak bisa melindungi

Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai KekeluargaanIDN Times/Aan Pranata

Meski fakta persidangan angket dijadikan dasar kasus Jumras, DPRD Sulsel dipastikan tidak ikut campur. Panitia angket, kata Selle, tidak menyiapkan bantuan hukum untuk Jumras.

“Kecuali kalau diminta memberikan kesaksian, kita pasti bisa. Tapi kalau memberikan perlindungan, tidak sampai ke sana. Karena tugas hak angket kan bukan sampai ke situ,” ucap Selle.

2. Jumras jadi tersangka karena keterangannya tanpa dasar

Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai KekeluargaanMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Jumras sebagai tersangka, sejak Senin (6/1). Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Kata Indratmoko, tidak ada satu pun saksi yang membenarkan tudingan tersangka Jumras ke Gubernur Nurdin Abdullah soal mahar puluhan miliar rupiah itu.

"Dia ngomongnya tanpa dasar atas asumsi sendiri. Sedangkan dia ngomong begitu kan di bawah sumpah yang dia sampaikan di sidang itu," ungkap Indratmoko.

Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

3. Polisi bisa hentikan kasus jika pelapor mencabut pengaduannya

Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai KekeluargaanKapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan

Polisi, hingga kini belum memeriksa Jumras sebagai tersangka. Penyidikan terganggu karena yang bersangkutan sedang sakit. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang.

Jumras tidak ditahan meski berstatus tersangka. Itu karena kasusnya bersifat delik aduan. Di sisi lain, polisi tidak menutup kemungkinan untuk penghentian kasus.

"Memang itu delik aduan, dicabut boleh-boleh saja. Tapi harus ada pencabutan resmi (dari pelapor),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya