Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kematian Mahasiswa Unhas ke Polisi

Keluarga korban menuding penyidik tidak profesional

Makassar, IDN Times - Perkara kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy belum bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab baru-baru ini Kejaksaan Negeri Maros mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres.

"Berkasnya tidak lengkap makanya jaksa kembalikan lagi ke penyidik Polres untuk dilengkapi lagi, artinya ada hal yang tidak dituntaskan oleh penyidik, entah itu motif sesungguhnya dibalik kasus ini atau apa," kata penasihat hukum pihak keluarga Virendy, Yodi Kristianto kepada IDN Times Sulsel, Senin (10/7/2023).

Virendy tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar Mapala 09 Teknik Unhas, 14 Januari 2023. Penyidik Satreskrim Polres Maros menetapkan dua senior korban sebagai tersangka terkait kealpaan menyebabkan orang lain meninggal.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan Hukum

1. Pengacara virendy minta Polda Sulsel gelar perkara khusus

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kematian Mahasiswa Unhas ke PolisiRumah duka Virendy Marjefy (19), mahasiswa Unhas yang tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09. (Istimewa)

Yodi menganggap penyidik Polres Maros tidak profesional dalam menangani kasus Virendy. Buktinya adalah berkas perkara dua tersangka dikembalikan oleh jaksa. Dia meminta Polda Sulsel mengambil alih kasus dengan membuat gelar perkara khusus.

"Sserta penerapan pasal pidana yang sangat kontroversial, apalagi tersangka tidak ditahan," kata Yodi.

2. Polres Maros masih memproses berkas perkara

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kematian Mahasiswa Unhas ke PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polr Maros, Iptu Slamet mengakui soal pengembalian berkas perkara dari jaksa. Dia  mengatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersebut. 

"Tersangkanya masih dua," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

3. Polisi tambah penerapan pasal terhadap dua tersangka

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kematian Mahasiswa Unhas ke Polisialmarhum Virendy Marjefy (lingkaran merah) saat membacakan al kitab saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Kabupaten Maros. (Istimewa)

Sebelumnya Penyidik Polres Maros menambah satu pasal lagi untuk menjerat dua tersangka. Pasal tersebut terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Kita tambah lagi pasal 359 (penganiayaan), kan sebelumnya 351 (kelalaian)," ungkap Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan kepada IDN Times, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Polisi Tambah 1 Pasal untuk Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unhas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya