Diwakili Istri, Legislator Makassar Berkasus Narkoba Tidak Dilantik

Sebanyak 49 legislator terpilih mengucapkan sumpah jabatan

Makassar, IDN Times - Sebanyak 49 dari 50 Anggota DPRD Kota Makassar terpilih, Senin (9/9) dilantik lewat pengucapan sumpah janji untuk masa jabatan 2019-2024. Satu legislator terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rachmat Taqwa Qurais, tidak menghadiri pelantikan karena sedang ditahan oleh Kepolisian dalam kasus dugaan kepemilikan sabu.

Para legislator terpilih dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tito Suhad di Kantor DPRD Jalan AP Pettarani Makassar. Pelantikan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Pelantikan juga ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD periode 2014-2019 Farouk M Betta kepada Ketua DPRD Sementara Rudianto Lallo dan Wakil Ketua Sementara Adi Rasyid Ali. Mereka akan memimpin hingga partai politik menetapkan pimpinan definitif.

"Dengan pengucapan sumpah janji, maka DPRD masa jabatan 2019-2024 segera melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap rakyat di Kota Makassar," kata Rudianto Lallo pada acara pelantikan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Legislator PPP Tetap Diundang ke Pelantikan

1. Legislator terpilih Rachmat Taqwa diwakili sang istri

Diwakili Istri, Legislator Makassar Berkasus Narkoba Tidak DilantikIDN Times/Aan Pranata

Saat pelantikan, Anggota DPRD Kota Makassar terpilih Rachmat Taqwa Quraish tidak dapat hadir karena masih ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Dia pun diwakili oleh sang istri, Nurhayani Marzza.

Nurhayani tampak hadir di antara legislator, pada acara pelantikan di ruang rapat paripurna lantai tiga Kantor DPRD Kota Makassar. Namanya juga tertera pada urutan ke-lima puluh dalam daftar tamu undangan.

Nurhayani sempat meladeni permintaan wartawan untuk wawancara. Namun dia tidak menjawab banyak, termasuk saat ditanyai mengenai pelantikan suaminya. "Saya kurang tahu. Saya cuma hadir di sini untuk memenuhi undangan. Lebih jelasnya silakan ke partai," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Legislator Terpilih PPP Ajukan Rehabilitasi

2. Nama Rachmat tetap masuk dalam daftar SK Gubernur

Diwakili Istri, Legislator Makassar Berkasus Narkoba Tidak DilantikIDN Times/Aan Pranata

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menyatakan daftar 50 legislator DPRD Kota Makassar yang dilantik tidak mengalami perubahan. Jumlah dan isinya sama dengan hasil penetapan beberapa waktu lalu, termasuk Rachmat Taqwa.

Menurut Gunawan, tidak ada alasan untuk tidak melantik Rachmat karena yang bersangkutan tetap memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD Kota Makassar. Pertimbangannya, Rachmat belum dijatuhi keputusan hukum yang tepat dalam kasus narkoba, dan belum dipecat oleh partainya.

"Rachmat Taqwa tetap bisa dilantik hari ini. Namun jika tidak hadir, teknisnya bisa diatur oleh Sekretaris Dewan, apakah akan dilantik susulan," ucap Gunawan.

3. Belum sah jadi anggota DPRD jika belum mengucapkan sumpah janji

Diwakili Istri, Legislator Makassar Berkasus Narkoba Tidak DilantikIDN Times/Aan Pranata

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Sadly memastikan Rachmat Taqwa belum sah menjadi Anggota DPRD meski tercantum dalam SK pelantikan. Sebab syarat utama untuk menjabat adalah mengucapkan sumpah janji masa jabatan. Adapun Sekretariat DPRD telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan sebelum agenda pelantikan.

Sekretariat DPRD akan menunggu perkembangan lebih lanjut soal status Rachmat Taqwa, baik di aparat penegak hukum maupun di partai. Jika memungkinkan, dia bisa menyusul dilantik.

"Kita lihat ke depannya, apakah nanti kita lakukan pelantikan kembali. Kalau tidak ada penggantian dari partai, dan ternyata proses hukumnya dia tetap harus dilantik, kita lantik," kata Sadly.

Ditanyai wartawan, Sadly juga menyatakan Rachmat Taqwa belum bisa memperoleh hak dan tanggung jawabnya sebagai legislator sebelum dilantik. Termasuk gaji dan tunjangan. "Itu belum, karena harus mengucapkan sumpah janji."

Baca Juga: PPP Minta Legislator Berkasus Narkoba Mengundurkan Diri  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya