Bahas RAPBD, Pemprov Sulsel Ngotot Pakai Struktur OPD Lama

DPRD sempat mengembalikan draf RAPBD karena persoalan itu

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengajukan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) sesuai usulan awal. Pemprov menolak menyusun draf berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) baru, seperti yang diminta Badan Anggaran DPRD Sulsel.

Sebelumnya Banggar mengembalikan draf RAPBD, dan meminta Pemprov memperbaiki. Dalam draf tersebut rancangan kerja dan anggaran (RKA) disusun merujuk struktut OPD lama. Adapun Pemprov berdalih struktur OPD yang baru belum resmi karena masih menunggu aturan diteken gubernur.

"Ketika membahas OPD, sebelum ada peraturan gubernur, kita menggunakan yang lama," kata Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani usai rapat lanjutan pembahasan RAPBD tahun 2019 yang berlangsung alot di DPRD Sulsel, Senin (25/11).

Baca Juga: DPRD Kembalikan Draf RAPBD Pemprov Sulsel, Ini Sebabnya

1. Anggaran OPD akan disesuaikan belakangan

Bahas RAPBD, Pemprov Sulsel Ngotot Pakai Struktur OPD LamaIDN Times/Aan Pranata

Sekprov Hayat mengatakan, pihaknya bersikukuh mengusulkan rancangan anggaran berdasarkan struktur OPD lama. Sebab OPD yang berubah maupun dilebur masih menunggu pengesahan lewat peraturan gubernur.

Saat belakangan muncul pergub tentang OPD baru, anggaran yang melekat dengan setiap instansi secara otomatis mengikut. Hayat menilai, tidak ada yang salah dengan itu. "Kalau satu bulan ke depan muncul (struktur) yang baru, dimerger anggarannya. Karena fungsinya tidak bisa hilang," ucap Sekprov.

2. Ranperda tentang OPD Pemprov Sulsel diteken per 1 November

Bahas RAPBD, Pemprov Sulsel Ngotot Pakai Struktur OPD LamaHumas Pemprov Sulsel

Gubernur dan DPRD Sulsel sepakat mengubah struktur pemerintahan di Pemprov per 1 November 2019. Persetujuan tertuang dalam Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam nomenklatur struktur yang baru, sejumlah perangkat daerah berubah. Ada juga yang dilebur, ada pula yang tetap. Struktur yang baru lebih ramping dibandingkan sebelumnya.

Perangkat daerah yang dilebur, antara lain Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang. Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Dan Kemudian Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Dewan menganggap perubahan OPD dipercepat demi pembahasan RAPBD

Bahas RAPBD, Pemprov Sulsel Ngotot Pakai Struktur OPD LamaIDN Times/Aan Pranata

Legislator Fraksi Golkar Sulsel Rahman Pina mempertanyakan keputusan Pemprov Sulsel yang mengacu kepada struktur OPD lama. Padahal sebelumnya, menurut dia, DPRD dan Pemprov sudah sepakat mempercepat pengesahan struktur OPD baru. Percepatan demi menyesuaikannya dengan pembahasan RAPBD 2020.

Pembahasan draf RAPBD dengan mengacu pada struktur lama, dikhawatirkan bakal mengakibatkan tumpang tindih. Rahman mencontohkan anggaran pada dua OPD yang dilebur, kemungkinan akan dibahas pada dua komisi berbeda di DPRD.

"Kita kan buru-buru mengesahkan Perda OPD yang baru. Kalau tidak disahkan dulu dan masuk pembahasan (RAPBD), maka akan ada tumpang tindih nantinya. Ini sudah disahkan, tapi ternyata masih tumpang tindih," kata Rahman.

4. Tenggat pembahasan RAPBD tinggal enam hari

Bahas RAPBD, Pemprov Sulsel Ngotot Pakai Struktur OPD LamaKantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Pembahasan RAPBD Sulsel tahun 2020 hingga kini masih tertahan di Banggar DPRD. Setelah disetujui, baru RKA Pemprov  Sulsel dibahas per komisi.

DPRD dan Pemprov Sulsel dibatasi tenggat menyetujui RAPBD hingga 30 November. Jika tidak, aggota Dewan dan gubernur terancam sanksi, hingga tidak menerima gaji selama enam bulan.

Baca Juga: Terancam Tak Gajian, DPRD Sulsel Target APBD 2020 Diketuk Tepat Waktu

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya