5.535 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus Lebaran

Ada 30 napi yang langsung bebas karena remisi khusus

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi khusus berupa potongan masa tahanan pada lebaran 1443 Hijriah. Ada 5.535 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan, potongan masa tahanan bagi napi bervariasi. Sebanyak 881 orang mendapatkan masa potongan 15 hari, dan 3.752 orang mendapatkan masa potongan satu bulan.

"(Untuk potongan) satu bulan 15 hari 680 orang, dan dua bulan sebanyak 192 orang," kata Suprapto, dikutip dari Antara, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Tim Patroli Polda Sulsel Pantau Rumah Ditinggal Mudik

1. Sebanyak 30 napi langsung bebas

5.535 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus LebaranIlustrasi rumah tahanan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Pada lebaran tahun ini, sebanyak 30 orang napi mendapatkan Remisi Khusus II. Mereka adalah napi yang langsung bebas saat mendapatkan potongan masa tahanan. 

Penerima RK II, masing-masing terdiri dari dua napi penerima potongan masa tahanan 15 hari, 20 orang dengan potongan satu bulan, dan delapan orang dengan potongan satu bulan 15 hari.

Ia menyebutkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan per tanggal 1 Mei 2022 tercatat 10.786 orang dengan perincian narapidana sebanyak 8.248 orang dan tahanan sebanyak 2.538 orang.

2. Remisi untuk napi yang berkelakuan baik

5.535 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus LebaranKepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sulsel, Suprapto, (Dok. Kemenkumham Sulsel)

Pemberian remisi khusus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk persyaratan pemberian remisi bagi narapidana atau anak pidana apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Syarat berikutnya, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan baik.

Bagi narapidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.

Selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar, setia pada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

3. Ada napi yang tidak dikabulkan menerima remisi khusus

5.535 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus LebaranSituasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya Kemenkumham Sulsel mengajukan remisi bagi 5.581 orang kepada Kemenkumham RI. Namun sebagian tidak dikabulkan. 

Adapun narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif yakni belum menjalani 6 bulan masa tahanan, atau sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas (CMB).

"Syarat administratif, termasuk dalam register F, belum melengkapi dokumen seperti kutipan putusan, BA 17, dan lain-lain," kata Suprapto.

Baca Juga: 4 Desa Wisata di Sulsel yang Masuk 50 Besar ADWI, Yuk Berkunjung!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya