ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan mobil jenis Toyota Reborn 2.4 tipe G tahun 2021 diesel matic dengan harga Rp180 juta, lengkap dengan dokumen. Kendaraan itu disebut sebagai hasil sitaan dari kasus narkoba yang akan dilelang kepada masyarakat.
“Katanya itu jatah mobil lelang negara, jadi ditawarkan ke saya,” tambahnya.
Namun, karena merasa janggal, Hendra kemudian melakukan konfirmasi ke Polres Gowa. Hasilnya, nomor tersebut dipastikan bukan milik Kapolres dan merupakan bagian dari upaya penipuan.
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencatutan nama dirinya oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia mengaku telah menerima beberapa laporan serupa dari masyarakat.
“Saya menerima informasi ada pihak yang mencatut nama saya untuk melakukan penipuan,” ujarnya.