Makassar, IDN Times – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melarang kegiatan hiburan pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi itu ditujukan bagi pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan restoran se-Makassar.
Wali Kota menyampaikan instruksi melalui Surat Edaran Nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/202 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu terbit Selasa, 15 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Rudy.
Dalam suratnya, Wali Kota menyebut larangan kegiatan hiburan untuk menghindari penularan COVID-19, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020.
“Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19,” bunyi surat edaran dalam salinan yang diterima IDN Times, Rabu (16/12/2020).
