Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, JB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor: S.Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020.
"Sudah menjadi tersangka. Ada dugaan keterlibatan," singkat Penyidik Balai Gakkum KLHK Muhammad Anies, dilansir ANTARA, Jumat (8/1/2021).