Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

W Super Club Makassar Ditolak, Danny Sebut Izinnya dari Pemprov Sulsel

W Super Club Makassar Ditolak, Danny Sebut Izinnya dari Pemprov Sulsel
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal penolakan PD Muhammadiyah atas beroperasinya W Super Club di Makassar, Kamis (30/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa izin tempat hiburan malam (THM) bukan lagi kewenangan pemerintah kota sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
  • Perizinan THM di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA, dimana kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.
  • Danny Pomanto akan membahas kehadiran THM bersama para ulama di Kota Makassar setelah MUI mengubah surat penolakan dan permintaan maaf dari Muhammadiyah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar telah menjawab surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar yang menyatakan menolak tempat hiburan malam (THM) W Super Club. Surat ini ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra pada Senin 30 Mei 2024.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengatakan perizinan untuk THM sebenarnya bukan lagi kewenangan pemerintah kota. Hal itu berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Surat dari Muhammadiyah Kota Makassar, saya kira secara praktis memang tidak tepat kalau dialamantkan ke pemerintah kota karena otoritasnya bukan di kami," kata Danny saat konferensi pers di kediamannya, Kamis (30/5/2024).

1. Izin W Super Club Makassar diterbitkan Pemprov Sulsel

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal penolakan PD Muhammadiyah atas beroperasinya W Super Club di Makassar, Kamis (30/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal penolakan PD Muhammadiyah atas beroperasinya W Super Club di Makassar, Kamis (30/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dalam suratnya, Pemkot menyatakan bahwa regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam pelaksanaannya, proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www(dot)oss(dot)go(dot)id.

Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga OSS, Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota, Administrator KEK dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rangka penerbitan izin operasional, W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA di mana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) dan kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi

Berdasarkan beberapa hal tersebut serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka Pemkot menyampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

2. Danny akan bertemu para ulama

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal penolakan PD Muhammadiyah atas beroperasinya W Super Club di Makassar, Kamis (30/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal penolakan PD Muhammadiyah atas beroperasinya W Super Club di Makassar, Kamis (30/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Meski demikian, Danny mengaku paham dengan kegundahan para tokoh agama. Dia menyatakan selalu berkomitmen soal kekuatan umat. Soal surat yang dilayangkan ke Pemkot Makassar, Danny mengaku pihak Muhammadiyah telah menyampaikan permintaan maaf.

"Alhamdulillah Pak Kyai telah menyampaikan permintaan maaf, begitu juga MUI sudah mengubah suratnya," kata Danny.

Setelah ini, Danny tetap akan membahas perihal kehadiran THM tersebut bersama para ulama di Kota Makassar, termasuk dari Muhammadyah.

"Saya bertemu para alim ulama sebentar malam. Apakah nanti dimediasi dengan Pemerintah Provinsi kita siap. Walaupun salah alamat, kita ada surat balasannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar melayangkan surat kepada Pemkot Makassar terkait penolakan terhadap W Super Club. Penolakan itu lantaran ada kekhawatiran ajakan maksiat setelah video pengacara Hotman Paris Hutapea viral di media sosial.

3. Pemkot tidak berwenang mengoreksi perizinan

Hotman Paris Hutapea saat meresmikan W Super Club di Makassar, beberapa waktu lalu/Istimewa
Hotman Paris Hutapea saat meresmikan W Super Club di Makassar, beberapa waktu lalu/Istimewa

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Helmy Budiman, mengaku pihaknya telah menelusuri perizinan W Super Club. Namun sistem OSS menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Perizinan untuk W Super Club juga menjadi kewenangan Pemprov Sulsel sehingga tidak dapat dikoreksi oleh Pemkot. Pihak Pemkot juga berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel.

"Kita lakukan penelusuran dan telah terbit tanggal 24 Mei 2024 untuk beberapa kegiatan usaha, salah satunya bar. Izinnya dari tahun lalu," kata Helmy.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More