Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. (IDN Times/Istimewa)
Untuk itu, Danny mengajak masyarakat yang punya kemampuan dan ingin beramal jariyah agar membantu membebaskan masjid tersebut. Hal ini untuk mempertahankan fungsi masjid sebagai rumah ibadah.
Bahkan, jika dananya cukup banyak, maka Danny mengusulkan untuk renovasi. Danny menyarankan jika ada warga yang hendak berdonasi maka sebaiknya langsung melalui pengurusnya.
"Terbuka saja (donasinya), bisa langsung ke pengurusnya. Jangan lewat pemerintah kota. Kalau misalnya sudah dibeli nanti renovasi masjidnya kita yang urus," kata Danny.
Adapun masjid yang dimaksud adalah Masjid Fatimah Umar yang berlokasi di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Rumah ibadah tersebut akan dijual oleh pemilik lahan yang bernama Hilda Rahman, seorang pengusaha asal Kota Palopo.