UMP dan PHK Disorot, Disnakertrans Sulsel Janji Kawal Aspirasi Buruh

- Aksi May Day 2025 di Sulsel berlangsung damai, ribuan buruh menyuarakan aspirasi seputar upah, PHK, dan revisi RUU Ketenagakerjaan.
- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menemui para buruh dan mengumumkan pembentukan Desk Kesejahteraan Ketenagakerjaan.
- UMP Sulsel belum sepenuhnya diterapkan perusahaan, pemerintah terus berupaya memediasi dan menerapkan pendekatan dialogis terkait tuntutan buruh.
Makassar, IDN Times - Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Sulawesi Selatan berlangsung cukup damai dan kondusif hingga siang hari. Ribuan buruh dari berbagai serikat sejak pagi berkumpul di sejumlah titik lokasi, Kamis (1/5/2025).
Para buruh menyuarakan aspirasi seputar upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah buruh juga mendatangi Kantor Gubernur Sulsel namun tidak sebanyak di lokasi lain.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, langsung menemui para buruh yang datang. Namun aksi buruh di Kantor Gubernur cenderung sepi dan tidak seramai lokasi lainnya. Bahkan ada beberapa mobil buruh yang hanya melintas dan tidak singgah.
"Tema sentral May Day is Collaboration Day benar-benar tercipta ketika kita mampu merajut kebersamaan. Silakan teman-teman pekerja menyampaikan kebutuhan, kepentingan, keinginan, ide, serta kritiknya," kata Jayadi kepada awak media.
1. Pembentukan Desk Kesejahteraan Ketenagakerjaan Sulsel

Jayadi mengatakan komunikasi antara pemerintah dan serikat buruh telah lama terjalin, tidak hanya saat peringatan May Day. Dia juga mengumumkan pembentukan Desk Kesejahteraan Ketenagakerjaan Sulsel sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden.
"Hari ini kita juga menindaklanjuti keputusan Bapak Presiden. Bersama Pak Kapolda dan seluruh jajaran serikat buruh, kami berkumpul untuk membentuk Desk Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan," kata Jayadi.
2. UMP yang tidak dipatuhi

Terkait tuntutan buruh soal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Jayadi mengakui masih adanya perusahaan yang belum mematuhi ketentuan. Namun, menurutnya, pemerintah terus berupaya memediasi dan menerapkan pendekatan dialogis.
"Kami memahami rincian kebutuhan teman-teman buruh. UMP kita bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu yang tertinggi di luar Pulau Jawa, dan ini adalah perkembangan luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
3. Masalah PHK masih hantui buruh

Sementara itu, untuk isu PHK yang kerap dikeluhkan buruh, Jayadi menyebut pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini akan menindaklanjuti setiap kasus, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi pasca pandemi dan transisi usaha.
Dia juga menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat menuai gelombang protes buruh. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi titik balik dalam perjuangan buruh. Saat ini, para buruh juga mengawal RUU Ketenagakerjaan.
"Intinya, pemerintah akan terus memperhatikan nasib kaum buruh dan memperjuangkan aspirasi mereka termasuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," katanya.