Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Travel Al Hijrah Barru Terancam Pencabutan Izin PPIU dari Kemenag

Kabid Penyelenggaaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail. (Dok. Kemenag Sulsel)
Intinya sih...
  • Kementerian Agama Sulsel menyiapkan rekomendasi sanksi untuk travel yang menipu jemaah haji dengan modus furoda di Barru.
  • Sanksi yang mungkin diberikan oleh Kemenag Pusat termasuk pencabutan izin usaha PPIU kepada travel tersebut.
  • Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan melaporkan ke Kemenag agar dapat mendapat kompensasi sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah merampungkan berkas-berkas rekomendasi sanksi untuk travel yang dilaporkan menipu sejumlah warga di Kabupaten Barru bermodus haji furoda.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menyatakan pihaknya telah mengambil keterangan tiga dari 41 orang korban kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga memeriksa owner atau pemilik Travel Al Hijrah Nurul Jannah.

Tiga orang jemaah itu diambil keterangannya pada Kamis 4 Juli 2024 di Kantor Kanwil Kemenag Sulsel. Sementara pemilik travel berinisial HM diperiksa di Barru oleh jajarannya. “Sementara kita kumpulkan bukti-bukti lagi untuk mengirim rekomendasi sanksi ke pusat,” jelas Ikbal kepada IDN Times, Selasa (16/7/2024).

1. Sanksi pencabutan izin usaha PPIU menanti

Jemaah haji Kloter 31 Embarkasi Makassar kembali ke hotel di Madinah, usai batal pulang ke Indonesia, Senin (15/7/2024). (Dok. Kemenag)

Menurut, Ikbal sanksi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Kemenag Pusat. Tetapi, sanksi paling tinggi adalah pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Kan ada empat itu sanksi teguran lisan, tulisan, pembekuan, dan itu (pencabutan izin usaha PPIU). Semua ditentukan sama pusat kita hanya kasih rekomendasi,” ujarnya.

Dalam laman Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Travel Al Hijrah Nurul Jannah beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu. Direkturnya yakni Abdul Wahab. Travel ini beroperasi dengan nomor SK 05062200075940001 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2024.

2. Masyarakat diminta melapor

sumber : Pinterest. Suasana tanah suci Mekah saat pelaksanaan ibadah haji.

Ikbal mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel lain untuk melaporkan ke Kemenag. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mendapat kompensasi dan ganti rugi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Karena kasus yang di Barru itu baru kita tau setelah korbannya melapor ke polisi. Tidak apa-apa melapor juga ke polisi itukan ada undang-undangnya juga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tapi kita meminta masyarakat tetap melapor ke kita,” imbuhnya.

3. Travel Al Hijrah diduga berkomplot dengan travel haji asal Jakarta

pexels.com

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Barru belum menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Alasannya, polisi masih akan memanggil pihak travel asal Jakarta. Polisi tidak menyebutkan nama travel tersebut, yang pasti dari keterangan pemilik travel di Barru ada kerjasama dilakukan dengan travel asal Jakarta itu.

“Jadi ceritanya itu, korban ini berurusan dengan agen yang kerja sama dengan Al Hijrah. Terus, kan ini Al Hijrah tidak punya kewenangan visa haji makanya kerja sama dengan travel yang di Jakarta. Perannya ini Al Hijrah cuman berangkatkan sampai Jakarta itu jemaah, nanti lanjut diurus sama travel di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin.

Fakta ini terungkap setelah penyidik memeriksa pemilik Travel Al Hijrah Barru. Salahuddin bilang, sejauh ini pihaknya telah mengambil keterangan dari 21 orang saksi yang kebanyakan adalah korban. “Makanya kita perlu tambahan keterangan lagi dari travel yang di Jakarta,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Faisal Mustafa
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us