Tiga Terdakwa Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Dituntut 3 Tahun Penjara

- Tiga terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Ketiga terdakwa melanggar UU Mata Uang dengan peran sebagai pengedar dan perantara jual-beli uang palsu.
- Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2025.
Makassar, IDN Times – Tiga terdakwa kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sindikat di lingkungan UIN Alauddin Makassar masing-masing dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman badan, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Manggabarani alias Angga, Sri Wahyudi, dan Andi Haeruddin. Mereka dinilai melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Aria Perkasa Utama di persidangan.
Peran para terdakwa dalam sindikat

Dalam jaringan sindikat ini, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi berperan sebagai pengedar uang palsu. Keduanya mengedarkan pecahan Rp100 ribu senilai total Rp3,5 juta untuk belanja di sejumlah kios kelontong di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sementara terdakwa Andi Haeruddin bertindak sebagai perantara jual-beli uang palsu antara Mubin Nasir (terdakwa lain) dengan seorang pria bernama Arnol yang kini berstatus buron (DPO).
Lewat peran Andi, Mubin menjual uang palsu Rp50 juta dan menerima pembayaran Rp25 juta uang asli dari Arnol. Transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Aroepala, Kota Makassar.
Sidang dua terdakwa lain segera digelar

Selain ketiga terdakwa yang sudah dibacakan tuntutannya, sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2025 mendatang.
Andi Ibrahim disebut sebagai aktor intelektual dalam sindikat ini. Ia diduga punya inisiatif mencetak uang palsu dengan memanfaatkan fasilitas di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.