Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 Ribu

Kota Makassar
Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 Ribu
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan wisata Pantai Kampung Nelayan, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengenakan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Salah satu bentuk pelanggaran adalah tidak mengenakan masker di tempat umum. 

"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).

  1. 1. Sanksi sosial bagi pengusaha pelanggar prokes

    Ilustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Ilustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Sanksi pelanggaran prokes juga dikenakan bagi kalangan pengusaha. Misalnya tempat usaha yang membuka usahanya di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung.

    Untuk pengusaha yang melanggar, mereka dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.

  2. 2. Tim gabungan merazia tempat-tempat umum

    ANTARA FOTO/Basri Marzuki
    ANTARA FOTO/Basri Marzuki

    Trisno mengatakan, Pemkot Palu sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang. Mereka terdiri dari petugasDinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kerjanya mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

    "Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," ucap Trisno.

  3. 3. Warga diingatkan menjaga protokol kesehatan

    ilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
    ilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

    Trisno menyatakan, Pemerintah Kota memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19. Dia mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 di Kota Palu segera turun.

    "Sehingga level PPKM di Palu dapat turun, yang berdampak pada pelonggaran (pembatasan) aktivitas masyarakat di luar rumah," katanya.

    Menurut Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis masih ada 177 penderita COVID-19 yang menjalani karantina di rumah maupun fasilitas isolasi pemerintah di Kota Palu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More