Tidak Miliki Izin, Rumah Mewah Mira Hayati di Makassar Disegel

- Rumah mewah owner skincare MH, Mira Hayati disegel oleh Distaru Kota Makassar karena melanggar prosedur.
- Penyegelan dilakukan setelah tidak ada respons dari pemilik rumah terkait kelengkapan dokumen perizinan pembangunan.
- Satpol PP, Kecamatan, dan Lurah turut serta dalam proses penyegelan rumah mewah yang diduga belum mengantongi IMB atau PBG.
Makassar, IDN Times - Rumah mewah milik pengusaha kosmetik atau owner skincare MH, Mira Hayati, disegel oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jum’at (25/10/2024).
Penyegelan rumah mewah berlantai empat yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia.
1. Disegel karena menyalahi prosedur

Distaru Makassar juga membawa dan memasang spanduk penyegelan bertuliskan "Bangunan Ini Disegel Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Penertiban Bangunan,".
Aguz Mulia mengatakan, rumah mewah milik Mira Hayati disegel karena sudah menyalahi prosedur.
"Izinnya belum ada jadi sekarang kan PGB (Persetujuan Bangunan Gedung) dan proses yang kita berikan yaitu tidak dapat dipenuhi," ucap Aguz kepada awak media, Jumat.
2. Mira Hayati sulit diajak komunikasi

Aguz juga menyampaikan, selama proses pembangunan rumah mewahnya, Mira Hayati belum dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan dokumen-dokumen perizinan pembangunan.
"Jadi pada hari ini kami segel," tegasnya.
Aguz mengungkapkan, penyegelan tersebut telah sesuai prosedur yang ada. Apalagi pihaknya juga sudah beberapa kali membuka komunikasi dengan pemilik rumah namun tidak ada respons.
"Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi," bebernya.
"Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu," sambungnya.
3. Mira Hayati dianggap tak punya itikad baik

Setelah teguran pertama keluar, lanjut Aguz, Distaru masih menunggu konfirmasi dari Mira Hayati mengenai kelengkapan dokumen yang dimiliki, namun tidak ada jawaban hingga teguran kedua keluar.
"Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan Selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan," tandasnya.
Saat proses penyegelan pula dari Satpol PP, Kecamatan dan Lurah mendatangi langsung rumah mewah Owner Skincare MH yang sementara dalam pengerjaan.
Sebelumnya diberitakan, Rumah mewah milik pengusaha skincare, Mira Hayati yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar diduga bermasalah.
Rumah mewah yang dalam tahap pembangunan itu diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat.
Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengaku telah mengetahui adanya pembangunan rumah mewah milik Mira Hayati.
"Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang," kata Iqbal kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
IDN Times telah berupaya menghubungi Mira Hayati melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi perihal penyegelan rumah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Mira belum merespons.